Lembur Tak Dibayar dan Kontrak Tak Diperpanjang 6 Mantan Sekuriti PT MMU Ancam Tempuh Jalur Hukum

Lembur Tak Dibayar dan Kontrak Tak Diperpanjang 6 Mantan Sekuriti PT MMU Ancam Tempuh Jalur Hukum

Edi Rusdi mantan sekuriti PT MMU-foto:dokumen palpos-

Terkait persoalan itu, Edi berharap agar perusahaan segera membayarkan uang lembur mereka.

Jika tidak, mereka berencana untuk mengambil langkah hukum dengan melaporkan masalah ini kepada Dinas Tenaga Kerja dan DPRD Prabumulih.

BACA JUGA:Jelang Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Prabumulih, Papan Bunga Banjiri Rumah Dinas Walikota

BACA JUGA:Cetak Pendapatan US$ 348 Juta Bagi Pertamina, Prabumulih Field Raih Penghargaan dari Production Summit

"Jika tidak dibayarkan, kami akan bongkar semua rahasia busuk perusahaan," tegasnya.

Ia menambahkan bahwa perusahaan ini banyak melakukan kesalahan, termasuk memanipulasi tahun mesin dan kabel yang dikirimkan kepada Pertamina.

"Kami memiliki bukti-bukti yang kami simpan di flashdisk," ujarnya.

Lebih lanjut Edi menjelaskan bahwa PT Maju Mandiri Utama tempat dimana dirinya pernah bekerja merupakan perusahaan kontraktor yang berkolaborasi dengan PT Pertamina, bergerak di bidang penyediaan pompa submersible, peralatan permukaan, pompa injeksi, transfer permukaan, dan generator set (genset). 

Sementara, Wakil Manajer PT MMU cabang Prabumulih, Darmadi, ketika dikonfirmasi mengenai tuntutan ini, meminta kepada mantan sekuriti tersebut untuk dapat membuktikan jika uang lembur belum dibayar.

“Jika memang lembur belum dibayar, silahkan dibuktikan sesuai dengan aturan yang ada.

Jika mereka merasa lemburnya belum dibayarkan, ya silahkan buktikan,” ucapnya.

Darmadi juga membantah adanya upaya bipartit dari perusahaan, menyatakan bahwa undangan resmi untuk pertemuan tersebut belum pernah diterima.

"Bisa saja nanti pihak Edi mengundang kami untuk bipartit sesuai aturan yang ada.

Namun, sampai saat ini, kami belum menerima undangan resmi untuk menyelesaikan masalah ini," tambahnya.

Lebih lanjut, Darmadi menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan, jelas mengatur mengenai lembur dan hak-hak pekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: