Curi HP Residivis Kambuhan di Pemulutan Kembali Masuk Penjara

Curi HP Residivis Kambuhan di Pemulutan Kembali Masuk Penjara

Pelaku dan barang bukti ketika di amankan di Mapolsek Pemulutan Ogan Ilir-Foto:dokumen palpos-

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru dengan nomor polisi BG 6344 ADC yang digunakan pelaku dalam aksinya, serta satu buah topi hitam yang dikenakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Sementara itu, barang bukti handphone milik korban masih dalam pencarian pihak kepolisian.

BACA JUGA:Kebakaran Hanguskan Satu Rumah di Ogan Ilir, Diduga Akibat Korsleting Listrik

BACA JUGA:Longsor di Jalan Penghubung Desa Tanjung Bulan - Tambang Rambang, Polisi Lakukan Hal Ini

Kapolsek mengungkapkan bahwa pelaku merupakan seorang residivis yang sudah beberapa kali terlibat dalam kasus pencurian serupa. 

"Pelaku pernah menjalani hukuman atas kasus yang sama. Kami akan terus melakukan pengembangan dan melengkapi berkas perkara agar kasus ini segera diproses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Pemulutan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pihak kepolisian juga terus mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kejahatan serta segera melaporkan jika menemukan kejadian mencurigakan di lingkungan sekitar.

Dengan adanya pengungkapan kasus ini, Kapolsek Pemulutan berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan lainnya dan meningkatkan rasa aman bagi masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Pemulutan. 

Polisi juga terus meningkatkan patroli dan pengawasan guna mencegah terjadinya aksi kriminalitas serupa di masa mendatang.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: