Simpan Inek di Kotak Rokok, Warga Banuayu OKU Diciduk Polisi

Pelaku berikut barang bukti saat diamankan di Mapolres OKU.-Foto:Eko palpos-
BATURAJA, PALPOS.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres OKU membekuk pengedar narkoba berinisial ET (34) di Jalan Raya BATURAJA – Prabumulih, Desa Tanjungkemala, Kecamatan BATURAJA Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo SIK MAP didampingi Kasi Humas AKP Ibnu Holdon Kamis (10/4/2025) membenarkan jajaran Satres Narkoba berhasil mengamankan tersangka yang diduga berstatus pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.
Kronologis penangkapan yakni pada Selasa (8/4/2025) jajaran mendapat informasi bahwa ada seseorang yang dicurigai menyimpan barang haram yang siap disebarkan.
Mendapat informasi tersebut, Kasat Narkoba Iptu Deka Saputra langsung memerintahkan unit Idik untuk melakukan penyelidikan tentang adanya orang yang dicurigai menyimpan narkoba di seputaran Desa Tanjungkemala.
BACA JUGA:Pasca Umroh, Teddy Kembali Beraktivitas dan Terima Kunjungan Kejari OKU
BACA JUGA:Gadaikan Motor Pinjaman, Pria Asal Lengkiti Diciduk Polisi
Setelah mendapat data yang akurat, polisi melakukan penyamaran (undercover) dengan melakukan penyelidikan dan penyisiran.
Setelah mendapat data yang akurat, sekitar pukul 22.00 WIB polisi melihat seseorang dipinggir jalan raya dengan gerak gerik yang mencurigakan.
Setelah meyakini orang tersebut yang akan melakukan transaksi narkoba, polisi langsung mengamankan orang tersebut.
Setelah diamankan, tersangka mengaku bernama ET (34), beralamat di Desa Banuayu, Kecamatan Lubukbatang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
BACA JUGA:KAI Tanjungkarang Catat 60 Penumpang Tertinggal KA Selama Angkutan Lebaran
BACA JUGA:Pencarian Selama Empat Hari, Jasad Bocah 11 Tahun Ditemukan Tersangkut Bambu di Sungai Wall
Dengan disaksikan warga sipil setempat, polisi langsung menggeledah tubuh tersangka ET dan didapat 1 bungkus kotak rokok didalamnya terdapat 5 butir pil diduga ektasi dengan logo Heineken warna kuning dengan berat bruto 2,74 gram.
Barang haram tersebut ditemukan dalam saku celana sebelah kanan, menurut tersangka barang haram itu akan dijual kepada pembeli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: