Dana Pensiun Bisa Jadi Solusi Pembayaran Pesangon PHK Masih Dikesampingkan Banyak Perusahaan

Dana Pensiun Bisa Jadi Solusi Pembayaran Pesangon PHK Masih Dikesampingkan Banyak Perusahaan

Dana Pensiun Bisa Jadi Solusi Pembayaran Pesangon PHK Masih Dikesampingkan Banyak Perusahaan.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Dalam skema ini, perusahaan bisa menyetorkan iuran secara rutin ke dana pensiun atas nama pekerja. 

Ketika terjadi PHK atau masa pensiun tiba, manfaat tersebut bisa dicairkan.

BACA JUGA:Begini Cara Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Terkena PHK Mencairkan Saldo JHT

BACA JUGA:Volkswagen Bakal Tutup Pabrik di Jerman: Siapkan Dana 4 Miliar Euro untuk PHK Karyawan

Sayangnya, implementasi DPLK sebagai penyedia dana pesangon masih belum merata di Indonesia. 

Padahal, dengan semakin meningkatnya ketidakpastian ekonomi dan ancaman PHK massal, kebutuhan akan jaminan finansial makin krusial.

“Dana pensiun akan semakin efektif bila kepesertaan diperluas. Kalau banyak perusahaan ikut, maka arus kas dan investasi dari dana pensiun akan kuat dan berkelanjutan,” jelas Syarif.

Ia juga menekankan pentingnya keseimbangan antara iuran yang masuk dengan manfaat yang dibayarkan. 

Idealnya, iuran dana pensiun yang dibayarkan oleh perusahaan harus lebih besar dari manfaat yang dikeluarkan agar aset tetap bertumbuh.

Pentingnya Edukasi dan Insentif untuk Perusahaan

Syarif menyarankan agar pemerintah dan otoritas keuangan memberikan insentif kepada perusahaan yang menggunakan dana pensiun sebagai komponen pesangon. 

Hal ini bisa mendorong adopsi lebih luas terhadap regulasi yang sudah ada.

“Edukasi kepada perusahaan penting, tapi juga harus dibarengi insentif fiskal atau perpajakan. Kalau perlu, perusahaan yang tidak menyediakan dana pensiun sebagai cadangan pesangon dikenakan penalti tertentu,” tuturnya.

Selain itu, Syarif juga mendorong agar pekerja lebih kritis terhadap hak-haknya. 

“Pekerja juga harus bertanya kepada HR atau manajemen: apakah perusahaan punya program dana pensiun? Kalau tidak, berarti ada potensi risiko ketika terjadi PHK.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: