Dana Pensiun Bisa Jadi Solusi Pembayaran Pesangon PHK Masih Dikesampingkan Banyak Perusahaan

Dana Pensiun Bisa Jadi Solusi Pembayaran Pesangon PHK Masih Dikesampingkan Banyak Perusahaan.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
“Dana pensiun adalah instrumen jangka panjang yang aman. Kalau perusahaan tidak menyiapkan dana pesangon dan tiba-tiba harus melakukan PHK besar-besaran, dari mana mereka bisa bayar hak pekerja?” ujar Syarif, dikutip dari wawancaranya bersama Bisnis, Sabtu (10/5/2025).
Syarif menegaskan, walaupun regulasi sudah mengatur secara tegas, tidak semua perusahaan otomatis bisa membayar pesangon. Banyak kasus di mana perusahaan menghindar dari kewajiban ini karena tidak memiliki dana cadangan.
“Belum tentu [pesangon] dibayar walau sudah ada aturan. Kalau perusahaan tidak punya uang, bisa saja tidak dibayar atau dibayar sebagian. Padahal kalau dari awal sudah dialokasikan lewat dana pensiun, masalah ini tidak akan terjadi,” tegasnya.
BACA JUGA:Beberapa Alasan Pekerja Bisa di PHK: Hak-Hak yang Harus Diterima
BACA JUGA:Airlangga Hartarto: Pemerintah Bentuk Satgas PHK, Respons Kebijakan Kenaikan UMP 2025
Manfaat Dana Pensiun: Tak Hanya untuk Hari Tua
Banyak masyarakat masih mengira bahwa dana pensiun hanya bisa dicairkan saat pekerja memasuki masa pensiun.
Padahal, menurut ketentuan PP Nomor 35 Tahun 2021 dan regulasi dana pensiun lainnya, manfaat pensiun juga bisa dicairkan apabila pekerja mengalami PHK atau meninggal dunia.
“Jika alokasi pesangon sudah dialihkan ke dana pensiun sejak awal, ketika terjadi PHK, perusahaan tinggal mengklaim dan membayarkannya.
Hak pekerja tetap aman, dan perusahaan tidak perlu pontang-panting mencari dana dadakan,” kata Syarif.
BACA JUGA:Begini Cara Menghitung Pesangon Karyawan yang Terkena PHK Beserta Dasar Hukumnya
Namun, pertanyaannya adalah: seberapa banyak perusahaan yang benar-benar sudah menjadi peserta Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)? Di sinilah tantangan terbesar yang menurut Syarif harus segera dijawab baik oleh pemerintah, regulator, maupun dunia usaha.
DPLK: Solusi Nyata atau Masih Sekadar Regulasi di Atas Kertas?
DPLK adalah skema dana pensiun yang fleksibel dan bisa diikuti oleh perusahaan maupun individu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: