Viral Pemblokiran Rekening Bank Secara Massal: Ini Penjelasan Lengkap dari PPATK

Viral Pemblokiran Rekening Bank Secara Massal: Ini Penjelasan Lengkap dari PPATK

Viral Pemblokiran Rekening Bank Secara Massal: Ini Penjelasan Lengkap dari PPATK.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

“Kami mengidentifikasi lebih dari 28.000 rekening pada tahun 2024 yang sebagian besar digunakan dalam praktik jual beli rekening. Banyak dari rekening ini ternyata dikendalikan oleh pihak ketiga untuk transaksi judi online dan kejahatan keuangan lainnya,” ungkap Ivan.

Rekening dormant memang menjadi celah yang sering dimanfaatkan pelaku kejahatan karena statusnya yang tidak diawasi secara ketat. 

Dalam banyak kasus, pemilik rekening asli bahkan tidak mengetahui bahwa rekeningnya telah dijual atau digunakan pihak lain. 

BACA JUGA:PPATK Kirim Temuan Indikasi TPPU Pegawai Kemenkeu Rp300 Triliun, Ini Kata Ivan Yustiavandana...

BACA JUGA:PPATK Siap Usut Dugaan Bunker Berisi Rp900 Miliar di Rumah Ferdy Sambo

Ini menjadi bentuk kejahatan baru yang semakin kompleks dan menyasar masyarakat awam.

Gerakan Nasional Pemberantasan Kejahatan Keuangan

Langkah pemblokiran ini bukan dilakukan secara sembarangan. 

Ivan menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dijalankan oleh PPATK bersama para stakeholder terkait, termasuk OJK, Bank Indonesia, aparat penegak hukum, dan perbankan nasional.

“Ini adalah bentuk nyata dari komitmen kami dalam menjaga stabilitas dan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan Indonesia. Kami tidak ingin sistem ini menjadi tempat nyaman bagi pelaku kejahatan,” tegas Ivan.

BACA JUGA:Komdigi dan Kominfo Muba Kompak Perangi Judi Online, Kampanye Masif hingga Pelosok Desa

BACA JUGA:Ayo! Kita Lawan Judi Online Bersama : Laporkan ke aduan.id dan Lindungi Komunitas Kita!

PPATK juga menyatakan bahwa penghentian sementara ini merupakan tindakan preventif dan proporsional agar dana masyarakat tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Nasabah Masih Punya Hak Penuh atas Dana Mereka

Salah satu kekhawatiran terbesar para nasabah adalah soal nasib dana yang tersimpan di rekening yang diblokir. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: