Viral Pemblokiran Rekening Bank Secara Massal: Ini Penjelasan Lengkap dari PPATK

Viral Pemblokiran Rekening Bank Secara Massal: Ini Penjelasan Lengkap dari PPATK

Viral Pemblokiran Rekening Bank Secara Massal: Ini Penjelasan Lengkap dari PPATK.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Banyak yang takut uang mereka hangus atau tidak bisa diakses kembali. Namun PPATK menepis kekhawatiran itu. 

Ivan menyampaikan bahwa nasabah yang terdampak tetap memiliki hak penuh atas dana mereka.

BACA JUGA:Dalam 3 Bulan Perputaran Uang Judi Online Capai Rp47 Triliun: PPATK Catat 39 Juta Transaksi Judol

BACA JUGA:Perputaran Uang Judi Online Capai Rp 359 Triliun: Polri dan PPATK Perkuat Sinergi Berantas Kejahatan Digital

“Rekening yang dibekukan sifatnya hanya sementara. Pemilik rekening bisa datang ke bank untuk melakukan klarifikasi dan mengikuti prosedur reaktivasi,” jelasnya.

Proses reaktivasi ini bisa dilakukan dengan membawa dokumen identitas diri dan dokumen pendukung lainnya yang membuktikan bahwa pemilik rekening tidak terlibat dalam aktivitas ilegal. 

Selain itu, nasabah juga dapat menghubungi langsung PPATK apabila membutuhkan informasi lebih lanjut atau pendampingan hukum.

Tiga Langkah Aman untuk Hindari Rekening Diblokir

Sebagai bentuk edukasi publik, PPATK juga memberikan tiga langkah penting yang bisa dilakukan masyarakat untuk mengamankan rekening pribadi agar tidak terjebak dalam pusaran kejahatan keuangan.

1. Tutup Rekening Tidak Aktif

Rekening yang tidak lagi digunakan sebaiknya segera ditutup secara resmi melalui bank. Jangan biarkan rekening kosong berstatus aktif karena bisa dimanfaatkan orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya.

2. Jaga Kerahasiaan Data Pribadi

PPATK mengingatkan masyarakat agar tidak mudah membagikan data pribadi seperti nomor KTP, foto selfie dengan KTP, nomor rekening, dan lainnya kepada orang yang tidak dikenal. Banyak modus penipuan yang dimulai dari pencurian data pribadi.

3. Laporkan Transfer Mencurigakan

Jika menerima transfer dana dari rekening yang tidak dikenal, segera laporkan ke pihak bank dan aparat. Jangan buru-buru membelanjakan uang tersebut karena bisa menjadi alat pencucian uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: