Pro-Kontra Wacana Pembubaran Bawaslu Daerah, Begini Tanggapan Ketua Bawaslu Lubuklinggau

Pro-Kontra Wacana Pembubaran Bawaslu Daerah, Begini Tanggapan Ketua Bawaslu Lubuklinggau

Ketua Bawaslu Lubukinggau-Foto:dokumen palpos-

Konstitusionalitas: Bawaslu daerah adalah bagian dari sistem yang diatur dalam kerangka hukum nasional, sehingga keberadaannya bukan semata keputusan administratif, melainkan amanat konstitusional.

Asas Desentralisasi dan Keadilan Elektoral: Pengawasan yang efektif menuntut pemahaman terhadap dinamika lokal, yang hanya bisa dicapai jika lembaga pengawas hadir langsung di daerah.

BACA JUGA:Kapolres Lubuklinggau Nobar

BACA JUGA:Puluhan Pemuda Serbu Mapolres Lubuklinggau, Ternyata Ini yang Dilakukan!

Tata Kelola Demokrasi Partisipatif: Kehadiran Bawaslu daerah menjadi sarana penting untuk melibatkan masyarakat dalam mengawal integritas pemilu, sekaligus mendorong akuntabilitas hingga ke akar rumput.

Terpisah,  Ketua Bawaslu Kota Lubuklinggau, Dedi Karemajaya, menyatakan bahwa pihaknya hanya menjalankan tugas berdasarkan regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Kami di daerah ini hanyalah pelaksana teknis. Bagaimana regulasinya, itu yang kita jalankan.

Soal keputusan pembubaran atau penguatan, semuanya berada di tangan pemerintah pusat dan pembuat undang-undang,” ujar Ketua Bawaslu yang akrab disapa DKJ.

Meski menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah pusat, pernyataan ini sekaligus menggambarkan posisi dilematis yang dihadapi Bawaslu daerah di tengah tarik-ulur kebijakan nasional.

Ke depan, masyarakat berharap wacana ini tidak hanya menjadi perdebatan elitis, tetapi menjadi momentum refleksi bersama untuk memperkuat sistem pengawasan pemilu yang inklusif, adil, dan menjangkau seluruh wilayah Indonesia.*(yat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: