Kabar Gembira! Gaji ke-13 Mulai Cair Juni 2025, Ini 3 Tunjangan Bulanan yang Tidak Termasuk untuk PNS dan PPPK

Kabar Gembira! Gaji ke-13 Mulai Cair Juni 2025, Ini 3 Tunjangan Bulanan yang Tidak Termasuk untuk PNS dan PPPK

Kabar Gembira! Gaji ke-13 Mulai Cair Juni 2025, Ini 3 Tunjangan Bulanan yang Tidak Termasuk untuk PNS dan PPPK.--Dokumen Palpos.id

BACA JUGA:5 Juni 2025 Penyerahan SK Pengangkatan CPNS dan Pelantikan PPPK oleh Bupati Muba

BACA JUGA:CPNS dan PPPK Sama: BKN Tegaskan Semua Bisa Mengembangkan Karier

Detail Besaran Uang Makan dan Uang Lembur PNS/PPPK

Berikut adalah rincian nominal tunjangan yang tidak termasuk dalam gaji ke-13 namun tetap penting untuk diketahui:

1. Uang Makan Harian

Besaran uang makan yang diberikan kepada ASN tergantung pada golongan, yaitu:

Golongan I & II: Rp35.000 per hari

Golongan III: Rp37.000 per hari

Golongan IV: Rp41.000 per hari

BACA JUGA:Satu Peserta CPNS Dibatalkan Kelulusannya

BACA JUGA:Pelantikan 101 CPNS Formasi 2024, Gubernur Herman Deru Tekankan Integritas dan Pelayanan Pada Masyarakat

2. Uang Lembur

Tunjangan lembur hanya dibayarkan jika ASN menjalankan tugas berdasarkan surat tugas resmi, bukan karena keterlambatan atau pekerjaan yang tertunda. 

Besaran uang lembur per jam sebagai berikut:

Golongan I: Rp18.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber