OJK Perketat Pengawasan Rekening Dormant: Tindak Tegas Modus Judi Online yang Merajalela

OJK Perketat Pengawasan Rekening Dormant: Tindak Tegas Modus Judi Online yang Merajalela

OJK Perketat Pengawasan Rekening Dormant: Tindak Tegas Modus Judi Online yang Merajalela.--Dokumen Palpos.id

Mereka menggunakan rekening dormant sebagai alat transaksi dalam kegiatan ilegal seperti judi online, pencucian uang (money laundering), hingga penipuan daring.

Banyak dari rekening tersebut dibeli atau disewa dari pihak lain, bahkan dengan iming-iming bayaran tertentu kepada pemilik rekening asli. 

Lebih parah lagi, sebagian rekening dormant juga diperoleh dari hasil pembobolan data pribadi atau hasil dari phishing yang menargetkan korban tertentu.

BACA JUGA:5 Bansos Cair Maret 2025, Termasuk Dana PIP Termin 1 yang Masuk ke Rekening Penerima

BACA JUGA:Warga Palembang Bayar Air Limbah, Mulai Maret Ada Kolom Air Limbah pada Rekening Tagihan

17.000 Rekening Diblokir Akibat Indikasi Judi Online

Data terbaru dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menunjukkan bahwa hingga Mei 2025, OJK telah meminta perbankan untuk memblokir sekitar 17.000 rekening yang terindikasi digunakan dalam transaksi judi online. 

Angka ini meningkat sekitar 20 persen dibandingkan bulan sebelumnya yang mencatat 14.117 rekening diblokir.

“Langkah-langkah ini diambil untuk menjaga integritas sistem keuangan nasional dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan rekening dormant oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Dian Ediana Rae.

OJK Gandeng Seluruh Industri Perbankan untuk Tangkal Kejahatan Finansial

BACA JUGA:OJK Tegaskan Perbankan Harus Waspadai Rekening Dormant untuk Cegah Kejahatan Keuangan

BACA JUGA:Kemudahan BRImo, Bisa Buka Rekening Valas Hingga 12 Mata Uang, Transaksi Internasional Lebih Gampang

OJK tidak bekerja sendiri dalam menghadapi permasalahan ini. 

Dalam pertemuan dengan jajaran perbankan, OJK menekankan pentingnya kerja sama antara regulator dan pelaku industri dalam memperkuat sistem keamanan informasi, serta memastikan pemantauan transaksi dilakukan secara real-time.

Selain itu, bank juga didorong untuk melakukan pendataan, pemantauan dan penonaktifan otomatis terhadap rekening dormant yang mencurigakan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: