Hampir 2 Bulan Buron, Pelaku Pencurian Alumunium di Prabumulih Susul Teman ke Penjara

Hampir 2 Bulan Buron, Pelaku Pencurian Alumunium di Prabumulih Susul Teman ke Penjara

Tegar pelaku pencurian 25 batang alumunium saat diamankan di Mapolres Prabumulih.-Foto:dokumen palpos-

Di bawah komando Kasat Reskrim AKP H Tiyan Talingga, serta didampingi Kanit Pidum Ipda Sucipto, tim melakukan analisa rekaman CCTV serta menelusuri identitas ketiga pelaku.

Berbekal petunjuk dari rekaman video serta informasi dari warga sekitar, tim berhasil mengidentifikasi ketiga pelaku.

BACA JUGA:Peduli Warga Berpenghasilan Rendah, Disperindag Prabumulih Gelar Pasar Murah di Kelurahan Gunung Ibul Selatan

BACA JUGA:HUT Bhayangkara ke-79, Pinca Bank Sumsel Babel Prabumulih Juara Lomba Menembak Eksekutif

Dua dari tiga pelaku berhasil ditangkap lebih dulu dalam operasi sebelumnya dan kini telah mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sementara itu, satu pelaku lainnya Gentar sempat melarikan diri dan berstatus buronan.

Upaya pengejaran terhadap Gentar tidak surut. T

im Tekab terus melakukan pelacakan terhadap pergerakan dan aktivitas yang bersangkutan hingga akhirnya berhasil mengendus keberadaannya.

“Pelaku berinisial GT berhasil kami tangkap di kawasan Mangga Besar. Ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua pelaku lainnya,” ujar Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP H Tiyan Talingga.

Ditegaskannya, sama dengan pelaku lainnya Tegar dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: