Ungkap 19 Adegan Tragis, Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Lubuklinggau

Ungkap 19 Adegan Tragis, Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Lubuklinggau

Ungkap 19 Adegan Tragis, Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Lubuklinggau-Foto:dokumen palpos-

PALPOS.ID - Kasus pembunuhan yang sempat menggemparkan warga Kelurahan Batu Urip Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, memasuki babak baru.

 

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lubuklinggau menggelar rekonstruksi (reka ulang adegan) di lokasi kejadian, tepatnya di Jalan Keluarga, RT 04, Kamis, 31 Juli 2025.

 

Rekonstruksi ini digelar secara terbuka namun tetap dalam pengawasan ketat aparat kepolisian.

 

Puluhan warga tampak memadati area sekitar TKP, menyaksikan langsung jalannya proses hukum terhadap tersangka Junaidi alias Edi Jamal (46), seorang penjaga malam yang diduga sebagai pelaku utama pembunuhan terhadap Ansori (46), warga setempat.

BACA JUGA:Cegah Korupsi: KPK Sambangi Kota Lubuklinggau

BACA JUGA:Gerebek Tempat Pesta Sabu, Sat Narkoba Polres Lubuklinggau Amankan Pengedar dan Barang Bukti

 

Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu, 16 Juli 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, tidak jauh dari kediaman tersangka.

 

Dalam rekonstruksi, tersangka memperagakan sebanyak 19 adegan yang menggambarkan kronologi kejadian secara rinci, mulai dari interaksi awal, pemicu cekcok, hingga aksi kekerasan yang merenggut nyawa korban.

 

Kapolres Lubuklinggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi, melalui KBO Satreskrim Iptu Suroso, menyampaikan bahwa rekonstruksi ini sangat krusial untuk memastikan kejelasan rangkaian peristiwa serta mencocokkan keterangan tersangka dengan hasil penyidikan.

 

“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan gambaran utuh tentang kejadian yang terjadi malam itu.

BACA JUGA:Kejurnas Taekwondo Kapolri Cup 6, Bripda Dzaky Sumbang Mendali Perak untuk Polres Lubuklinggau

BACA JUGA:Kabar Duka dari Disdikbud Lubuklinggau

Semua adegan diperagakan berdasarkan keterangan tersangka dalam BAP dan akan dituangkan dalam berkas perkara,” jelasnya di sela kegiatan.

 

Ia juga menegaskan bahwa rekonstruksi merupakan syarat materiel penting sebelum pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

“Ini bagian dari proses penyidikan untuk memastikan bahwa semua unsur pidana terpenuhi.

Kami segera merampungkan berkas perkara dan menyerahkannya ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau,” tegasnya.

 

Selama proses berlangsung, aparat kepolisian bersiaga untuk menjaga keamanan dan kelancaran jalannya rekontruksi.

 

Meski banyak warga yang ingin menyaksikan langsung, garis polisi tetap dijaga agar tidak mengganggu proses hukum. (yat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: