Bawa Dua Paket Sabu, Pasutri di Prabumulih Timur Digelandang ke Mapolres

Pasutri pelaku penyalahguna narkoba saat diamankan satresnarkoba polres prabumulih-Foto:dokumen palpos-
Sekitar pukul 22.30 WIB, tim melihat Rizky dan Lepa tengah melintas menggunakan sepeda motor.
Saat keduanya berada di kawasan Lorong Mushola Al Jabar, polisi langsung menghadang dan melakukan penggeledahan.
BACA JUGA:Curi 4 Karung Beras, Seorang Buruh Ditangkap TEKAB Polres Prabumulih
BACA JUGA:Pertamina EP Prabumulih Tegaskan Komitmen Kesehatan Masyarakat Lewat Dukungan Lomba Posyandu
Saat itu, petugas melihat Lepa menggenggam sebuah bungkusan plastik mencurigakan.
Menyadari hal tersebut, anggota opsnal mencoba mengambil bungkusan tersebut.
Namun, Lepa berusaha mengelak dan justru melemparkannya ke tanah.
Petugas yang sigap segera mengamankan barang tersebut dan setelah diperiksa ternyata berisi dua paket sabu-sabu siap edar.
“Pelaku berinisial LP ini sempat membuang bungkusan dalam genggamannya ke tanah.
Setelah kita buka, ternyata berisi narkoba jenis sabu-sabu,” ungkap Kasatresnarkoba Iptu Muhammad Arafah SH saat dikonfirmasi awak media.
Dengan ditemukannya barang bukti, polisi langsung menggiring Rizky dan Lepa ke Mapolres Prabumulih untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi awal, keduanya mengaku bahwa narkoba tersebut mereka dapatkan dari seorang pemasok berinisial K dengan harga Rp 70 ribu.
Paket sabu itu rencananya akan mereka antarkan kepada seseorang berinisial IP.
Yang lebih mengejutkan, keduanya mengaku hanya mendapat upah sebesar Rp 20 ribu untuk setiap kali mengantarkan barang haram tersebut.
“Kepada penyidik, kedua pelaku mengaku bahwa barang haram ini didapat dari K seharga Rp 70 ribu dan akan diserahkan kepada IP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: