Bawa Dua Paket Sabu, Pasutri di Prabumulih Timur Digelandang ke Mapolres

Bawa Dua Paket Sabu, Pasutri di Prabumulih Timur Digelandang ke Mapolres

Pasutri pelaku penyalahguna narkoba saat diamankan satresnarkoba polres prabumulih-Foto:dokumen palpos-

Mereka mendapat keuntungan Rp 20 ribu untuk sekali antar,” jelas Iptu Arafah.

Atas perbuatannya, Rizky dan Lepa kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman yang menanti mereka cukup berat, yakni pidana penjara minimal 4 tahun.

Bahkan, jika terbukti sebagai bagian dari jaringan peredaran narkoba, hukuman mereka bisa lebih berat lagi.

“Karena perbuatan tersebut, pasutri ini dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya pidana penjara minimal 4 tahun,” tegas Iptu Arafah. (abu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: