Pemekaran Wilayah Kepulauan Riau: Wacana Pembentukan Tujuh Kabupaten Baru untuk Pelayanan Publik

Pemekaran Wilayah Kepulauan Riau: Wacana Pembentukan Tujuh Kabupaten Baru untuk Pelayanan Publik.--Dokumen Palpos.id
Perjuangan ini membuahkan hasil dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002, yang menetapkan Kepulauan Riau sebagai provinsi ke-32 di Indonesia.
Setelah pemekaran tersebut, Kepri terdiri dari lima kabupaten dan dua kota, yaitu Kabupaten Bintan, Karimun, Natuna, Lingga, Kepulauan Anambas, serta Kota Tanjungpinang dan Batam.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Lampung: Wacana Pembentukan Kabupaten Seputih Barat untuk Pelayanan Pemerintahan
Namun, seiring berjalannya waktu, muncul kebutuhan untuk melakukan pemekaran lebih lanjut guna meningkatkan pelayanan publik dan pemerataan pembangunan.
Usulan Pembentukan Tujuh Kabupaten Baru
Berikut adalah tujuh calon kabupaten baru yang diusulkan dalam pemekaran wilayah Provinsi Kepulauan Riau:
Kabupaten Bintan Utara
Kabupaten ini direncanakan akan dimekarkan dari Kabupaten Bintan dan terdiri dari empat kecamatan.
Dengan luas sekitar 629 km² dan jumlah penduduk sekitar 50.000 jiwa pada tahun 2023, pemekaran ini diharapkan dapat meningkatkan fokus pembangunan dan pelayanan di wilayah utara Bintan.
Kabupaten Kepulauan Singkep
Usulan pemekaran ini berasal dari Kabupaten Lingga, dengan rencana terdiri dari lima kecamatan.
Kecamatan Singkep akan menjadi pusat pemerintahan kabupaten ini.
Dengan luas sekitar 828 km² dan populasi sekitar 48.000 jiwa pada tahun 2023, pembentukan kabupaten ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan infrastruktur dan ekonomi lokal.
Kabupaten Kepulauan Kundur
Direncanakan untuk dimekarkan dari Kabupaten Karimun, kabupaten ini akan mencakup enam kecamatan dengan ibu kota di Kecamatan Kundur.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Lampung: Wacana Pembentukan Kabupaten Lampung Tenggara Andalkan Sektor Pertanian
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpos.disway.id