Pelaku Pembunuhan di OKU Divonis Hukuman Mati

Pelaku saat dibawa ke meja hijau untuk disidang.-Fhoto: Istimewa-
BATURAJA, PALPOS.ID - Pengadilan Negeri Baturaja memutuskan hukum mati terhadap Rumidi (41), warga Desa Lecah Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muaraenim.
Pria tersebut diduga menghabisis nyawa Wawan (52) warga Desa Gunung Meraksa Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU pada 1 Februari 2025.
Putusan tersebut terungkap saat sidang pada Kamis 21 Agustus 2025 dì Pengadilan Negeri Baturaja.
Sidang dipimpin majelis Hakim yang terdiri dari Yuli Artha Pujayatoma, S.H, M.H dan Dua hakim anggota, serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU, Robby Raya Arlida, S.H, Penasehat Hukum terdakwa, keluarga dan masyarakat Umum.
BACA JUGA:Pasutri dì Lubuk Raja Kaget Anaknya Ditemukan Tewas Gantung Diri
BACA JUGA:Curi Minyak di SP TMB Desa Tanjung Miring, Pria Ini di Ciduk Polisi
“Berdasarkan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut perkara pembunuhan terhadap Wawan kepada terdakwa Rumidi ialah, Putusan Hukuman mati, ” jelas Kajari OKU, Rudhy Parhusip, melalui Kasi Intelijen, Hendri Dunan, saat dikonfirmasi Jumat (21/8).
Terkait putusan itu terdakwa mengatakan mengajukan banding.
Batas waktu penyampaian memori banding tidak ada batas waktu selama sidang banding di pengadilan tinggi belum dibuka, masih ada kesempatan untuk terdakwa menyerahkan memori banding dan JPU menyerahkan Kontra memori banding.
“Setelah banding, tergantung terdakwa. ngajukan keberatan ke tingkat kasasi atau idak.
BACA JUGA:Nadira, Pelajar Segudang Prestasi Asli Warga OKU
BACA JUGA:Perumahan Alba Jadi Kampung Tertib Lalulintas di OKU
kalau ngajuke kasasi berati JPU juga kontra kasasi, ” terangnya.
Untuk diketahui Sabtu pagi, 1 Februari 2025 sekitar pukul 07.30 WIB, Ramidi menghubungi korban Wawan.
Menggunakan pesan suara WhatsApp (WA), Rumidi meminta tolong kepada korban, untuk mendorong sepeda motornya yang mogok di Jembatan Kisam Desa Gunung Meraksa.
“Mang aku macet motor di Jembatan Kisam, nak minta stepkan/dorong ke kontrakan, “ begitu pesan yang disampaikan.
BACA JUGA:45 Pelanggan PLN di OKU Nikmati Listrik Gratis, Semarak Kemerdekaan
BACA JUGA:Personil Polres OKU Donorkan Darah Sukarela untuk Warga di RSUD
Korban Wawan yang mendapat pesan itu, langsung berangkat ke lokasi setelah pamit dengan Bayu, sembari menyampaikan isi pesan suara yang dikirim Rumidi ke HP nya.
“Aku nak nemui Ramidi di Jembatan Kisam, “ ujarnya sembari menghidupkan sepeda motor menuju ke lokasi tujuan.
Nah selang beberapa jam, Wawan ditemukan oleh Zandri terkapar di siring jembatan sudah meninggal dunia dengan kondisi tragis.
Penyelidikan selanjutnya mengarah pada pelaku berada di SP 1 Desa Mekar Jaya kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara enim.
Di sini, petugas melakukan tindakan persuasif dan pelaku diserahkan pihak keluarga ke Polres OKU. (len)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: