Dua Kali Beraksi, Pelaku Curat di Patih Galung Ditangkap Tekab Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat

pelaku curat yang meresahkan warga Patih Galung berhasil diamankan Tim opsnal tekab Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat.-Foto:dokumen palpos-
PRABUMULIH, PALPOS.ID – Aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) kembali berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Prabumulih Barat.
Tim Opsnal Tekab Sunyi Senyap Unit Reskrim sukses meringkus seorang pelaku curat yang kerap meresahkan warga.
Pelaku diketahui bernama Firmansyah (28), warga Simpang Tiga Gunung Kemala, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat.
Firmansyah ditangkap setelah sempat buron beberapa bulan.
BACA JUGA:Gelora FC Juarai Turnamen Sepak Bola Walikota Prabumulih Cup 2025
BACA JUGA:Bawa 5 Paket Sabu Hari Mukti Ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Prabumulih
Ia akhirnya berhasil dibekuk di tempat persembunyiannya, sebuah kontrakan di kawasan Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan, pada Senin malam, 25 Agustus 2025 sekitar pukul 21.00 WIB.
Informasi dihimpun, penangkapan ini dilakukan langsung oleh tim Tekab Sunyi Senyap dipimpin Kanit Reskrim Ipda Wendy Kurniawan, di bawah komando Kapolsek Prabumulih Barat Iptu Badarudin, SH, setelah sebelumnya pihak kepolisian menerima dua laporan pencurian yang terjadi di Jalan Pipa, Kelurahan Patih Galung, pada tanggal 10 Februari 2025 dan 18 April 2025.
Kasus pencurian pertama terjadi pada 10 Februari 2025.
Korban bernama Muchafid Chadafi, warga Jalan Pipa, Kelurahan Patih Galung.
BACA JUGA:DPRD Kota Prabumulih Gelar Rapat Paripurna Laporan Reses Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025
BACA JUGA:Pengelolaan Kebersihan di Kota Prabumulih Resmi Beralih dari Perkim ke DLH
Dalam laporannya, Muchafid mengaku kontrakan miliknya dimasuki pencuri.
Dari dalam kontrakan tersebut, pelaku berhasil menggasak satu unit handphone merek VIVO Y12 serta tabung gas LPG 3 kilogram.
Meski barang yang hilang tidak banyak, namun kejadian tersebut membuat korban merasa sangat dirugikan, apalagi aksi pencurian ini jelas menimbulkan rasa tidak aman bagi warga sekitar.
Aksi pencurian kembali terjadi di lokasi yang tidak berjauhan dengan korban pertama.
BACA JUGA:Walikota Prabumulih H Arlan Resmikan Gedung Serbaguna RW 04 Gunung Ibul
BACA JUGA:Bawa 9 Butir Ineks, Seorang Warga Prabumulih Ditangkap
Kali ini korbannya adalah Nita Amelia Putri, warga setempat.
Dalam laporannya ke Polsek Prabumulih Barat pada 18 April 2025, Nita mengaku rumahnya dimasuki pencuri.
Pelaku berhasil membawa kabur sejumlah barang berharga, di antaranya 1 unit laptop Lenovo, 1 unit iPhone, 1 unit Samsung Galaxy A13 dan 1 buah dompet berisi uang tunai Rp1,3 juta.
Akibat pencurian tersebut, Nita mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp12 juta.
Kerugian besar ini membuat korban merasa terpukul, sekaligus meningkatkan keresahan warga di kawasan Patih Galung.
Menyikapi dua laporan tersebut, Kapolsek Prabumulih Barat Iptu Badarudin, SH, segera memerintahkan tim Tekab Sunyi Senyap untuk bergerak melakukan penyelidikan intensif.
Dipimpin Kanit Reskrim Ipda Wendy Kurniawan, tim opsnal kemudian mengumpulkan berbagai informasi di lapangan.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan analisis laporan warga, akhirnya identitas pelaku berhasil diketahui.
Pelaku diketahui bernama Firmansyah alias FR (28), seorang residivis yang tinggal di kawasan Simpang Tiga Gunung Kemala.
Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, pelaku diketahui kerap berpindah tempat untuk menghindari kejaran polisi.
Setelah mengantongi identitas dan lokasi persembunyian pelaku, tim Tekab Sunyi Senyap kemudian melakukan penggerebekan pada Senin malam, 25 Agustus 2025.
Lokasi kontrakan yang dijadikan tempat persembunyian pelaku berada di kawasan Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan.
Tanpa perlawanan berarti, Firmansyah berhasil dibekuk oleh petugas.
Selanjutnya, pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Prabumulih Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku berinisial FR kami tangkap di sebuah kontrakan di kawasan Kelurahan Sukaraja.
Saat ini yang bersangkutan sudah kami amankan di Mapolsek untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana, SH SIK MSi melalui Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu Badarudin.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku Firmansyah akhirnya mengakui semua perbuatannya.
Ia mengakui telah melakukan pencurian di dua lokasi berbeda di kawasan Patih Galung, sesuai dengan laporan korban Muchafid dan Nita Amelia.
Atas perbuatannya, pelaku Firmansyah dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
“Karena perbuatannya, pelaku FR dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegas Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu Badarudin. (abu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: