Polsek Indralaya Tangkap Dua Pencuri Kabel Lampu Jalan di Kawasan Perkantoran Tanjung Senai

Dua pelaku yang di amankan Polisi-Foto:dokumen palpos-
Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Indralaya untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku merupakan warga Desa Sejaro Sakti dan Desa Sakatigo Seberang, Kecamatan Indralaya.
BACA JUGA:Polsek Pemulutan Amankan Pria Asal Palembang Saat Coba Curi di Rumah Warga Babatan Saudagar
BACA JUGA:Bupati Panca dan Wabup Ardani Hadiri Pisah Sambut Dandim 0402/OKI-OI di Pendopoan Tanjung Senai
Keduanya mengaku sudah merencanakan aksi tersebut beberapa hari sebelumnya dengan tujuan menjual kabel hasil curian kepada penadah.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk kejahatan yang merugikan fasilitas umum.
“Kami mengimbau masyarakat agar turut menjaga aset pemerintah dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Aksi pencurian seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu kenyamanan publik,” tegasnya.
Kini, RF dan AP telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Indralaya.
Polisi juga tengah memburu kemungkinan adanya jaringan penadah yang biasa menampung hasil curian kabel dari wilayah tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: