Ini Penjelasan Kemendikbudristek Terkait Pencabutan Izin Operasional 23 Kampus Swasta di Indonesia...

Selasa 30-05-2023,06:26 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

BACA JUGA:Wacana Bentuk 3 Kabupaten dan Kota Daerah Otonomi Baru Pemekaran Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat...

Beberapa jenis pelanggaran dilakukan puluhan PTS di Indonesia termasuk dari Kota Palembang itu, bermacam-macam.

Ada PTS melaksanakan praktik terlarang, mulai dari pembelajaran fiktif, jual beli ijazah hingga penyimpangan beasiswa KIP Kuliah.

Akan tetapi, Kemendikbudristek sendiri tak mengungkap secara rinci nama-nama 23 Kampus PTS yang dicabut izin operasionalnya tersebut.

Hanya saja, Kemendikbudristek menyatakan 23 Kampus Swasta itu sudah tak boleh beroperasi lagi sejak 25 Mei 2023.

BACA JUGA:UPDATE TERBARU! Pemekaran Provinsi Jawa Barat Usul Bentuk 3 Provinsi Daerah Otonomi Baru, Ini Wilayahnya...

BACA JUGA:7 Wilayah di Provinsi Jawa Barat Usul Bentuk Kota dan Kabupaten Daerah Otonomi Baru, Begini Rencananya...

Dan inilah 23 wilayah Kampus swasta atau PTS yang dicabut Kemendikbudristek, termasuk salahsatunya Kampus Swasta yang ada di Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan atau Sumsel. *

 

Kategori :