Dimana, Perguruan tinggi ini memiliki 29.324 program studi, sekitar 330.000 dosen, dan lebih dari 9 juta mahasiswa.
Lukman mengaku, Ditjen Diktiristek saat ini memiliki tugas menjamin pendidikan tinggi dilaksanakan sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah.
Lebih lanjut, LLDIKTI bertugas dalam pembinaan, monitoring, dan evaluasi perguruan tinggi agar sesuai ketentuan.
BACA JUGA:17 Tahun Usulan Kabupaten Daerah Otonomi Baru Pemekaran Kabupaten Lebak Provinsi Banten
Kemudian, penjaminan mutu perguruan tinggi melalui proses akreditasi Badan Akreditasi Nasional (BAN-PT).
Sedangkan penjaminan mutu program studi melalui akreditasi Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM).
"Termasuk untuk perguruan tinggi memiliki karakteristik berbeda, termasuk di dalamnya kualitas standar pengelolaan perguruan tinggi.
Itu akan dilakukan penjaminan mutunya melalui proses akreditasi di Badan Akreditasi Nasional (BAN-PT) untuk perguruan tinggi dan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) untuk program studi,” tambah Lukman.
BACA JUGA:Usul Bentuk 2 Kabupaten Daerah Otonomi Baru Pemekaran Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten
Diberitakan Palpos.id sebelumnya, Nah Nah Nah! Izin operasional 23 Kampus Swasta dicabut Kemendikbudristek.
Adakah kampus swasta di Provinsi Sumatera Selatan?. Ternyata ada satu kampus swasta itu dari Palembang Provinsi Sumatera Selatan.
Alasan pencabutan izin operasional Perguruan Tinggi Swasta atau PTS itu karena diduga melakukan pelanggaran.
Mulai dari pelanggaran tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi, hingga terindikasi jual beli ijazah palsu.