“Pelaku RD berhasil kami tangkap di kawasan Wonosari,” ungkap Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIk MSi, melalui Kapolsek Prabumulih, IPTU Badarudin.
BACA JUGA:Grebek Bedeng di Sukajadi, Unit 2 Satresnarkoba Polres Prabumulih Tangkap Seorang Pengedar dan Sita
Selain itu sambung Badarudin, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti yang diduga hasil curian, termasuk 7 buah Tidus, 3 tutup steker, 3 stop kontak, 9 lasdop, 7 sambungan kabel, kabel sepanjang ±2 meter, kulit kabel, dan pipa PVC.
Setelah penangkapan, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Prabumulih Barat untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, Randiansyah mengaku melakukan aksi pencurian tersebut bersama dua orang temannya berinisial AND dan DND, yang saat ini masih dalam pengejaran dan statusnya sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap 2 pelaku lainnya,” kata Badarudin.
Atas perbuatannya, Randiansyah dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegas Kapolsek Badarudin.* (abu)