Wow, 250 Paket Proyek di PUPR dan PRKP Palembang Rugikan Negara Rp11,8 Miliar

Wow, 250 Paket Proyek di PUPR dan PRKP Palembang Rugikan Negara Rp11,8 Miliar

PALEMBANG, PALPOS.ID – Kasus dugaan korupsi terjadi di Dinas PUPR dan PRKP Kota Palembang tahun 2021.

Dari dua dinas itu, ada 250 paket proyek yang diduga merugikan negara hingga Rp11,8 miliar dikerjakan 2021 lalu.

Hal itu ditegaskan Koordinator Fitra Sumsel, Nunik Handayani, dalam rilisnya yang diterima Palpos.id, Senin (27/06).

Dimana, ada 193 paket proyek di Dinas PUPR diduga rugikan negara Rp9.907.815.936,- atau Rp9,9 miliar.

Kemudian, terdapat 57 paket proyek di Dinas PRKP diduga rugikan negara Rp1.944.067.639,- atau Rp1,94 miliar.

‘’Dinas PUPR Kota Palembang menerima anggaran untuk proyek Rp830,5 miliar, dan Dinas PRKP Rp93 miliar,” ujar Nunik.

Dari anggaran seluruhnya Rp928,9 miliar itu, sambung Nunik, hanya terealisasi Rp399,8 miliar atau 43,04 persen, hingga tanggal 30 November 2021.

Dari ratusan miliar anggaran itu, ungkap Nunik, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sumsel Nomor 05/LHP/XVIII.PLG/01/2022, ada dugaan kerugian negara mencapai Rp11,8 miliar.

‘’Hasil pemeriksaan BPK itu berdasarkan dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik pada pos anggaran belanja modal di kedua dinas itu. Diantaranya proyek perbaikan/pembangunan jalan, irigasi, dan jaringan di Dinas PUPR,” ungkapnya.

Adapun bentuk penyimpangan tersebut berupa pelanggararan kesepakatan kontrak kerjasama antara kontraktor dengan pihak dinas PUPR.

Kemudian, modus dugaan kerugian negara yang ditemukan tim pemeriksa BPK di lapangan, yakni berupa pengurangan volume.

Kemudian, mengurangi mutu/standar kualitas dari material, tingkat ketebalan aspal. Serta luasan dalam perbaikan jalan yang tertuang dalam kesepakatan kontrak kerjasama.

‘’Sekitar 250 paket proyek yang diduga rugikan negara itu, tersebar di 18 kecamatan yang ada di Kota Palembang,” lanjut Nunik.

Memang, jelas Nunik, dari jumlah kerugian negara itu, ada pihak kontraktor atau rekanan Dinas PUPR sudah mengembalikan ke kas negara Rp2,2 miliar.

Kemudian, ada juga pemotongan pembayaran termin terakhir Rp1,29 miliar. ‘’Sehingga ada sisa kerugian Rp6,39 miliar,” jelasnya lagi.

Atas kerugian negara itu, maka Fitra Sumsel mendesak Inspektorat Daerah Kota Palembang, dan Aparat Penegak Hukum untuk memeriksa dan memproses secara hukum pihak-pihak terkait.

Kemudian, meminta pihak-pihak terkait untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan cara menyetor ke kas daerah atas dugaan kerugian negara tersebut.

‘’Terakhir, Dinas PUPR dan PRKP Kota Palembang, memberikan sanksi kepada rekanan nakal tersebut. Caranya bisa dengan tidak dilibatkan lagi dalam kontrak kerjasama, agar tak merugikan negara lagi,” tambah Nunik.

Kepala Dinas PERKIMTAN (PRKP) Kota Palembang, Affan Prapanca Mahalli, membenarkan adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pengerjaan 57 paket proyek tahun 2021 tersebut.

“Iya benar itu temuan BPK, tapi itu sudah kita kembalikan. Ya, namanya bekerja di lapangan segala sesuatu bisa terjadi. Mungkin ada yang ketebalan, ada juga yang ketipisan. Tapi, ini sudah kita selesaikan semua dan sudah kita kembalikan,” tegasnya.

Sedangkan Kepala Dinas PUPR Kota Palembang Akhmad Bastari belum bisa dikonfirmasi. Saat dihubungi nomor ponsel yang biasa digunakannya malah tidak aktif. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fitra sumsel