7 Tahun Buron Kasus Penembakan, Sherly Saputra Ditangkap di Muaro Jambi

7 Tahun Buron Kasus Penembakan, Sherly Saputra Ditangkap di Muaro Jambi

MURATARA, PALPOS.ID - Setelah 7 tahun buron, akhirnya pelaku penganiayaan atau penembakan, Sherly Saputra (37), warga Jalan Pelabuhan Desa Talang Duku Kecamatan Taman Rajo Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi, berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Karang Dapo.

Sherly melakukan penganiayaan terhadap korban Subha (33), merupakan PK PT Lonsum RIE Divisi 5 Desa Biaro Baru Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara. Juga warga Dusun I Desa Aringin Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara.

BACA JUGA:Pengecer Ineks di Muratara Ditangkap Saat Transaksi

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tembak dibagian pinggang, setelah ditembak pelaku menggunakan senpira jenis kecepek, bulan Maret 2015 yang lalu.

Tersangka Sherly sendiri ditangkap di rumahnya, Selasa, 19 Juli 2022, sekitar pukul 10.00 WIB.

Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra SIK, didampingi Kapolsek Karang Dapo AKP Forliamzons SiP MH, dan Kasi Humas Polres Muratara AKP Joni Indrajaya, SH, membenarkan penangkapan tersebut.

Ferly mengaku tersangka dibekuk Unit Reskrim Polsek Karang Dapo dipimpin Kanitreskrim Ipda Andy Pratara.

‘’Tersangka sempat mau melarikan diri saat akan ditangkap, namun berhasil diamankan anggota,” ujarnya, Rabu, 20 Juli 2022.

BACA JUGA:Terjerat Kasus Mafia Tanah di Bekasi, Kepala BPN Palembang Ditangkap Polda Metro Jaya

Ia menjelaskan kejadian penembakan alias penganiayaan itu, Jumat tanggal 27 Maret 2015, sekitar pukul 16.00 WIB, di Lahan kebun PT Lonsum Riam Indah Estate Desa Biaro Baru Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara.

Saat itu, tersangka Sherly dan kawan-kawannya, menembak korban, hingga luka tembak di pinggang kiri.

Korban dibawa ke RS AR Bunda Lubuklinggau, selanjutnya dirujuk ke RSMH Palembang, dan dibawa lagi RS Charitas Palembang untuk penanganan lebih lanjut.

Korban menjalani operasi di Rumah sakit sebanyak 4 kali, dan dirawat selama 3 bulan di RS Charitas Palembang. Akibat Penembakan tersebut Korban Subha mengalami Cacat/menjadi lumpuh seumur hidup.

"Korban tidak bisa beraktivitas seperti biasa dan kesehariaannya hanya ditempat tidur atau di kursi roda di rumahnya," jelasnya.

BACA JUGA:8 Pelaku Penambangan Batubara Ilegal Ditangkap Polsek Lawang Kidul

Ia menambahkan, adapun motif kejadian, karena korban selaku PK kebun sawit, sebelumnya memergoki tersangka Sherly Cs mencuri buah sawit di tempat korban bekerja.

Sehingga tersangka Cs merasa tidak senang. Dan keesokan harinya mendatangi korban yang sedang melakukan kontrol di lahan kebun, hingga bertemu di lokasi kejadian.

BACA JUGA:Nekat Gelapkan Mobil Rental, Rina Ditangkap Polisi

"Setelah penembakan, tersangka kabur. Sementara senpira dibuang di semak-semak sektar 1 kilometer dari lokasi penembakan. Rupanya, tersangka beserta anak dan istrinya kabur ke Provinsi, dan bekerja sebagai sopir. Bahkan, tersnagka sudah buat KTP baru disana,” bebernya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: