Tidak Melalui Prosedur, LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Putri Sambo

Tidak Melalui Prosedur, LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Putri Sambo

Brigadir J bersama Putri Candrawati istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. -Palpos.id-Disway.id

JAKARTA, PALPOS.ID – Dua pemohon mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Yakni Putri Candrawati alias Putri Sambo, istri Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo. Serta Bharada E.

Keduanya mengajukan permohonan perlindungan terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Akan tetapi, dinilai tidak melalui prosedur, maka LPSK memberi warning keras kepada Putri Sambo. Bahkan, akhirnya permohonannya di LPSK ditolak.

BACA JUGA:Dua Jenderal Asal Sumsel Beri Komentar Pedas Terkait Kematian Brigadir J

Alasannya, karena pemohon (Putri Sambo) belum juga hadir untuk memberikan keterangan.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menegaskan, setiap permohonan yang diajukan ke LPSK, terlebih dahulu harus diinvestigasi dan melalui proses asesmen.

“Karena waktunya ini terbatas, kami sampaikan informasi kepada pemohon kalau 30 hari kerja tidak bisa dimintai keterangan, dan tidak ada kesempatan dilakukannya investigasi maupun asesmen ya terpaksa kami putuskan menolak permohonan,” jelas Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Jumat, 29 Juli 2022.

BACA JUGA:Sebagian Organ Tubuh Brigadir J Diduga Akibat Penganiayaan Akan Dibawa ke Jakarta Untuk Diperiksa

Investigasi ditujukan untuk mendalami materi apakah pemohon memiliki keterangan signifikan dalam proses peradilan.

Selanjutnya, investigasi juga bertujuan untuk melihat permohonan yang diajukan disampaikan berdasarkan iktikat baik atau tidak.

Sementara, asesmen untuk melihat apakah perlu bantuan medis atau psikologis. Setelah investigasi dan asesmen dilakukan, tim penelaah akan menyusun risalah dan dilakukan rapat paripurna.

Oleh karena itu, ia mengingatkan para pemohon yang sudah mengajukan perlindungan namun dalam rentang waktu 30 hari kerja tidak bisa memberikan keterangan, dianggap tidak kooperatif sehingga permohonannya ditolak.

BACA JUGA:Brigadir J Diduga Tewas Usai Tes PCR Bersama Putri Sambo, CCTV Ungkap Misteri 3 Menit Eksekusi

Terkait pengajuan permohonan yang diajukan oleh Bharada E dan istri Irjen Polisi Ferdy Sambo secara garis besar hampir sama. Hanya saja, bedanya, Putri Candrawathi meminta perlindungan fisik sementara Bharada E tidak.

“Alasan permohonan yang diajukan ada perlindungan fisik, prosedural, bantuan hukum dan bantuan psikologis. Itu alasan yang dicantumkan dalam permohonannya,” ujarnya pula.

LPSK juga membenarkan hari ini Bharada Eliezer atau Bharada E datang ke lembaga tersebut untuk menjalani asesmen dan investigasi terkait kematian Brigadir J.

BACA JUGA:Pra Rekontruksi, Bharada E Tembak Brigadir J dari Lantai Atas

“Saya baru dapat kabar rupanya Bharada E sudah datang ke LPSK, namun detail dan hasilnya saya belum tahu,” kata Hasto. 

Ia mengatakan hasil asesmen dan investigasi yang dilakukan kepada Bharada E akan segera disampaikan setelah semua proses dijalankan.

Kedatangan Bharada E ke LPSK merupakan lanjutan proses pengajuan perlindungan yang dimohonkan oleh ajudan Kadiv Propam Polri nonaktif tersebut.

BACA JUGA:Penasihat Hukum Keluarga Brigadir J Bantah Terjadi Baku Tembak di Rumah Dinas Kadiv Propam

Sementara jika permohonan Putri Candrawathi tetap tidak memenuhi syarat dan jangka waktu 30 hari maka berpotensi ditolak LPSK karena dinilai tidak koperatif. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id