Putri Candrawati Istri Ferdy Sambo Terancam Pidana Kasus Laporan palsu

Putri Candrawati Istri Ferdy Sambo Terancam Pidana Kasus Laporan palsu

Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kadiv Propam Polri bersama istri Putri Candrawati divonis terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, pada Juli 2022 yang lalu.-Palpos.id-Disway.id

JAKARTA, PALPOS.ID — Laporan kasus dugaan pelecehan seksual dan ancaman pembunuhan dilakukan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, dihentikan.

Alasannya karena tidak ditemukan tindak pidana sebagaimana laporan itu.

Penyidik menilai laporan yang dibuat Putri Candrawati alias Putri Sambo itu, merupakan laporan palsu alias laporan bohong.

Bahkan, istri Ferdy Sambo tersebut juga terancam dijadikan tersangka dan dipidanakan atas laporan palsu tersebut.

BACA JUGA:Pembunuhan Brigadir J, 31 Oknum Polisi Diduga Langgar Kode Etik, 12 Perwira Ditahan

Terkait hal itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto angkat bicara soal laporan bohong atau laporan palsu Putri Chandrawathi soal pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.

Istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, telah berbohong atas kasus pelecehan seksual yang dialaminya yang dilakukan Brigadir J.

Putri Chandrawathi pun dinilai bisa dijerat pidana atas laporan palsu itu.

Laporan bohong Putri Chandrawathi itu diduga sudah mengarah kepada tindak pidana.

BACA JUGA:Kapolri Tegaskan Putri Sambo Saksi Kunci Pembunuhan Brigadir J

“Membuat laporan palsu ada pidananya,” kata Agus kepada wartawan, Sabtu (13/8/2022).

Jenderal bintang tiga itu tak membeberkan apakah Putri Candrawathi akan ditetapkan menjadi tersangka terkait laporan bohong atau palsu tersebut.

Saat ini laporan palsu Putri Candrawathi tersebut tengah ditangani Timsus.

“Di Timsus nanti keputusannya seperti apa,” ujar Komjen Agus.

BACA JUGA:Peran Keempat Tersangka Pembunuhan Brigadir J Dibongkar, Mulai Pesuruh hingga Eksekutor

Sebelumnya penyidik Bareskrim Polri akhirnya menghentikan kasus dugaan pelecehan seksual dan upaya pembunuhan oleh Brigadir Joshua yang sempat dilaporkan oleh istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi.

Dua laporan polisi itu dilayangkan Putri Chandrawathi ke Polres Metro Jakarta Selatan.

“Berdasarkan hasil gelar perkara kita hentikan penyidikan kasus pelecehan seksual dan dugaan pembunuhan,” Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Bareskrim, Jumat (12/8/2022).

Jendral bintang satu ini menuturkan, alasan dihentikan kedua kasus yang dilaporkan Putri Chandrawathi tak ditemukan tindak pidananya.

BACA JUGA:Kematian Brigadir J, Diduga Ada Kode Senyap Libatkan Putri Sambo

“(Alasan) dihentikan karena tidak ditemukan peristiwa pidananya,” ujarnya. (fir/pojoksatu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pojoksatu.id