Kasus Nikah Lagi Masih Penyelidikan, Polda Sumsel Periksa Bupati Banyuasin Askolani dan Puluhan Saksi

Kasus Nikah Lagi Masih Penyelidikan, Polda Sumsel Periksa Bupati Banyuasin Askolani dan Puluhan Saksi

Bupati Banyuasin Askolani (tengah) didampingi Penasihat Hukumnya angkat bicara kepada sejumlah awak media terkait laporan NY ke Polda Sumsel, Senin (01/08) malam. -Palpos.id-Istimewa

PALEMBANG, PALPOS.ID – Kasus dugaan nikah lagi tanpa izin istri sah terhadap Bupati Banyuasin H Askolani, terus diusut penyidik Polda Sumsel.

Dimana, kasus yang dilaporkan Nova Yunita (NY) yang mengaku istri sah Askolani itu, diusut Subdit PPA Ditreskrimum Polda.

Akan tetapi, hingga saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Dan belum masuk tahap penyidikan.

Meski demikian, penyidik Subdit PPA terus melakukan pemeriksaan puluhan saksi. Termasuk Bupati Banyuasin Askolani dimintai keterangan sebagai saksi.

BACA JUGA:Layangkan Surat Kepada Gubernur, Penyidik Polda Sumsel Bakal Periksa Bupati Askolani

Artinya laporan kasusnya masih diproses. Walaupun penyidik masih membutuhkan saksi dan bukti untuk meningkatkan statusnya ke penyidikan.

Demikian ditegaskan Kasubdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Fantry, kepada wartawan, Sabtu 24 September 2022.

Kompol Fantry mengaku, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Banyuasin Askolani beberapa waktu yang lalu. Namun, Askolani sendiri diperiksa masih sebagai saksi.

"Termasuk beliau (Askolani), kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 saksi, mengenai kasus yang dilaporkan Nova Yunita di SPKT Polda Sumsel," ujarnya.

BACA JUGA:Bupati Banyuasin Askolani Bakal Gugat Cerai Istri Sah dr Fitri ke PA Banyuasin

Kompol Fantry menjelaskan, bahwa hingga saat ini kasusnya masih terus berjalan.

"Proses hukumnya masih berproses dan saat ini kasusnya masih tahap penyelidikan belum naik ke penyidikan," katanya.

Oleh karena itu pihaknya tidak mau mengambil keputusan terlalu cepat.

"Kita tidak mau mengambil keputusan terlalu cepat, sehingga kita melakukan penyelidikan hingga kasus ini benar-benar terang," tutupnya. 

BACA JUGA:Bupati Banyuasin Askolani Akui Nikah Siri, Namun Sudah Bercerai karena NY Selingkuh

Sementara itu sebelumnya, Kuasa Hukum Askolani dari Kantor Hukum Indonesia Justicial Law Firm, advokat Dodi Irama menghimbau kepada Nova Yunita untuk mencabut laporan yang dibuatnya di SPKT Polda Sumsel.

"Kita memastikan waktu 2×24 kepada saudari Nova untuk mencabut laporannya di Polda Sumsel, dan meminta maaf kepada kliennya secara terbuka," ujarnya, Selasa, 2 Agustus 2022.

Dirinya menjelaskan, bahwa pihaknya menunggu sampai Kamis, 4 Agustus 2022, namun bila tidak ada respon ataupun memenuhi tuntutan tersebut pihaknya juga bakal menempuh jalur hukum.

"Kalau dia tidak melakukan hal itu, maka kami akan membuat laporan polisi dengan dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu, melakukan perbuatan fitnah, hingga pencemaran nama baik kliennya,” katanya.

BACA JUGA:Diduga Nikah Lagi Tanpa Izin Istri Sah, Bupati Berinisial AS Dipolisikan

Namun karena menilai tidak adanya itikad baik dari NY, Bupati Banyuasin, H Askolani melalui kuasa hukumnya Dedi Irama dan Firdaus Hasbullah akhirnya membuat laporan Kepolisian di SPKT Polda Sumsel, Selasa, 9 Agustus 2022.

Hal ini dikatakan Dedi, bahwa pihaknya sudah memberikan waktu 2x24 jam tapi NY tidak kunjung melakukan permohonan maaf dan juga tidak ada itikad baik sama sekali.

"Kita sudah secara resmi melaporkan NY ke Polisi semalam (Selasa,red) atas fitnah yang telah dilakukan NY yakni menyerang kehormatan dan menistakan klien kita," ujarnya, Rabu, 10 Agustus 2022. 

Diketahui bahwa pasal yang disangkakan yakni Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 tentang perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang dimaksudkan agar hal itu diketahui umum, dan Pasal 311 KUHP tentang menista dengan tulisan.

BACA JUGA:Layangkan Mosi Tak Percaya, 23 Dewan Minta Ganti Pimpinan DPRD Banyuasin

“Semua tuduhan terhadap klien kami itu tidak benar, disisi lain klien kami adalah pejabat publik yang membuat klien kami tidak nyaman atas tuduhan tersebut," katanya.

Diungkapkannya bahwa, pada saat membuat laporan pihaknya melampirkan bukti surat perceraian dan putusan PTUN.

"Kemudian, untuk bukti lain yakni masalah perselingkuhan nanti penyidik yang akan menjelaskan,” katanya. (*)

Berita ini sudah terbit di Palpres.disway.id (Grup Palpos.id), dengan judul: https://palpres.disway.id/read/636893/terkait-laporan-nova-polda-sumsel-periksa-bupati-askolani-dan-beberapa-saksi/15

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.disway.id