Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel ‘Menyerah’ Mularis Djahri Bebas Demi Hukum

Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel ‘Menyerah’ Mularis Djahri Bebas Demi Hukum

H Mularis Djahri didampingi istri saat memberikan keterangan kepada awak media di kediamannya Senin 17 Oktober 2022 malam. -Palpos.id-Sumeks.co

PALEMBANG, PALPOS.ID – Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, akhirnya ‘Menyerah’.

Hingga akhirnya mantan Calon Walikota Palembang H Mularis Djahri dinyatakan bebas demi hukum.

Hal itu, karena Mularis Djahri sempat ditahan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel selama 120 hari.

Bahkan, penyidik dinilai tak mampu melengkapi berkas perkara dugaan penguasaan lahan PT LPI, dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

BACA JUGA:Mularis Bebas, Anak Masih Ditahan

Akan tetapi, Hendra Saputra, anak Mularis Djahri yang diduga melakukan TPPU masih dilakukan penahanan oleh penyidik Ditreskimsus Polda Sumsel.

Bahkan, saat ini Hendra Saputra selaku Direktur PT Campang Tiga, sudah menjalani penahanan selama 78 hari di Mapolda Sumsel.

Mularis Djahri sendiri dibebaskan dari Rumah Tahanan Polda Sumsel, Senin 17 Oktober 2022 sore atau sebelum maghrib.

"Selama 120 hari saya ditahan atau empat bulan (di Polda Sumsel). Di dalam surat yang diterima, saya bebas demi hukum," terang Mularis Djahri saat memberikan keterangan di rumahnya di Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara, Kecamatan IB I Kota Palembang, Senin 17 Oktober 2022 malam.

BACA JUGA:Gubernur Sumsel Herman Deru Bakal Launching Desa Bebas Korupsi

Mularis mengaku selama masih dalam tahanan Direktorat Tahti Polda Sumsel, dirinya juga telah melayangkan surat ke Presiden, Kapolri, Kompolnas, Komnas HAM, hingga Kadiv Propam Mabes Polri.

"Saya meminta perlindungan hukum, terhadap yang saya alami. Mulai dari penangkapan hingga penahanan selama ini," ungkapnya.

Tim penyidik tidak hanya melakukan penahanan terhadap Mularis. Anaknya Hendra Saputra yang menjabat sebagai direktur PT Campang Tiga juga ditahan dengan dugaan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hendra Saputra juga sat ini masih dilakukan penahanan oleh penyidik di Dit Tahti Polda Sumsel.

BACA JUGA:Punya PIL, Ibu Guru Dipolisikan Suami Sah

Menurut Mularis, hingga hari ini sudah 78 hari anaknya tersebut menjalani penahanan dan baru akan habis masa penahanannya pada 29 Oktober 2022 mendatang.

"Pasal yang disangkakan terhadap Hendra itu tidak jelas. Dan pasti kami akan mengambil langkah-langkah hukum untuk itu," ujar Mularis.

Dari pantauan SUMEKS.CO (Grup Palpos.id), Mularis setelah keluar dari ruang tahanan Dit Tahti Polda Sumsel langsung menuju kediaman utamanya yang berada di Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara, Kecamatan IB I Palembang.

Mularis disambut istri, anak, menanti, cucu, keluarga dan warga yang berada tidak jauh dari rumahnya.

BACA JUGA:Lakukan Pembunuhan, Kakak Beradik Asal Tanjung Raja Divonis 11 Tahun

Seperti diketahui, mantan Direktur PT Campang Tiga (PT CT) H Mularis Djahri dibebaskan dari rumah tahanan Polda Sumsel, Senin 17 Oktober 2022 malam.

Hal tersebut dibenarkan oleh ketua tim kuasa hukum Mularis H Alex Noven SH.

"Ya benar, tapi nanti ya nunggu beliau (Mularis) sudah keluar saja," kata Alex saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp (WA) Senin 17 Oktober 2022 malam.

Disampaikan pula oleh tim kuasa hukum Mularis lain Sudirman Hamidi SH.

BACA JUGA:Belum Bebas Kasus Pembunuhan, Mantan Kades Tampang Baru Kembali Terjerat Kasus Korupsi

"Saya juga mendapatkan telepon dari kawan-kawan untuk diminta merapat ke Polda Sumsel. Tapi, saat ini saya masih dalam perjalanan dari Riau ke Palembang. Mungkin kawan-kawan tim kuasa hukum yang lain yang kesana," ucap Sudirman.

Diketahui sebelumnya, Mularis Djahri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penguasaan lahan perkebunan milik PT Laju Perdana Indah (LPI), sejak Senin 20 Juni 2022 malam.

Dan resmi dilakukan penahanan pada Senin dini hari oleh tim penyidik Subdit II Perbankan dan Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan penyelidikan.

Tersangka Mularis mengerjakan, menggunakan, menduduki secara tidak sah dengan cara pengolahan lahan, penanaman dan panen tandan buah segar (TBS) sawit dan menjual hasil pengolahan TBS menjadi CPO di lahan milik PT LPI seluas 4.300 hektare di OKU Timur.

BACA JUGA:2 Terdakwa Dugaan Korupsi Bibit Karet di Disbunnak OKI Divonis Bebas

Tersangka juga melakukan transaksi keuangan berupa penempatan, transfer dana hasil pada penyedia jasa keuangan.

Dari tangan Mularis, polisi mengamankan barang bukti berupa dokumen terkait perizinan perkbunan, dokumen pengusaan kepemilikan atas lahan perkebunan, dokumen transaksi jual beli hasil perkebunan PT CT berupa TBS dan CPO.

Ikut diamankan juga transaksi keuangan PT Campang Tiga dan dokumen lainnya terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain itu, tim penyidik juga sudah meminta keterangan saksi sebanyak 33 orang. Termasuk keterangan ahli perkebunan, koorporasi, tanaman perkebunan dan TPPU.

BACA JUGA:7 WBP Rutan Kelas II B Baturaja Hirup Udara Bebas

Diberitakan sebelumnya, Mularis Djahri ditetapkan sebagai tersangka melanggar Pasal 107 huruf a Jo Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Mularis melalui perusahannya PT Campang Tiga dilaporkan diduga melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di areal perkebunan tebu PT LPI di wilayah Kecamatan Cempaka, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur.

Mularis sendiri diperiksa penyidik Polda Sumsel berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/216/XII/2021/SPKT.DITRESKRIMSUS POLDA SUMSEL tanggal 15 Desember 2021 dan ditahan di Rutan dan Tahti Polda Sumatera Selatan sejak tanggal 20 Juni 2022 selama 20 hari berdasarkan surat penahanan No: SP-Han/25-c/VII/2022/Ter/Ditkrimsus. (*)

Berita ini sudah terbit di Sumeks.co (Grup Palpos.id), dengan judul: https://sumeks.disway.id/read/647156/ditahan-selama-120-hari-di-polda-sumsel-mularis-djahri-saya-dilepas-demi-hukum/30

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co