2 Terdakwa Dugaan Korupsi Bibit Karet di Disbunnak OKI Divonis Bebas
Sidang pembacaan putusan terdakwa pengadaan bibit karet divonis bebas di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Senin 12 September 2022. -Palpos.id-Sumeks.co
PALEMBANG, PALPOS.ID – Sidang dugaan korupsi pengadaan bibit karet di Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kabupaten OKI, digelar di PN Kelas IA Khusus Palembang, Senin 12 September 2022.
Dalam sidang dengan agenda putusan atau vonis itu, kedua terdakwa yakni Tabroni Perdana dan Roni Chandra ‘Melenggang’.
Pasalnya, Majelis Hakim Tipikor PN Kelas IA Khusus Tipikor Palembang diketuai Mangapul Manalu SH MH, menyatakan kedua terdakwa tidak bersalah.
Akhirnya Majelis Hakim memvonis bebas kedua terdakwa dugaan korupsi tahun 2019 senilai Rp1,8 miliar tersebut.
BACA JUGA:Dua Tersangka Pengadaan Bibit Karet Disbunnak OKI Ditahan di Lapas Kayuagung
Alasan Majelis Hakim sesuai amar putusan dibacakan menilai para terdakwa sebagaimana fakta di persidangan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tuntutan JPU Kejari OKI.
Majelis hakim di persidangan menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan JPU Kejari OKI.
Diantaranya mengenai kerugian negara sebesar Rp317 juta dari jumlah anggaran pengadaan 220 ribu bibit karet siap tanam senilai Rp1,8 miliar lebih oleh terdakwa Roni Chandra sebagai pihak pelaksana proyek, telah sesuai dengan prosedur dan spesifikasi yang dianggarkan.
"Sehingga dari selisih uang yang diterima terdakwa Roni Chandra sebesar Rp317 juta dari pihak Disbunnak OKI adalah keuntungan semata sebagai pelaksana proyek, maka majelis hakim menilai untuk unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain tidak terbukti secara sah menurut hukum," kata hakim anggota Ardian Angga SH MH.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Bawaslu Muratara, Nama Ketua Bawaslu Sumsel Kembali Disinggung
Masih dalam pertimbangan putusannya, oleh karena pengadaan bibit karet siap tanam telah sesuai pelaksanaannya oleh para terdakwa, maka menurut majelis hakim dalam kegiatan ini tidak ada unsur merugikan kerugian negara.
"Untuk itu menyatakan kepada kedua terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal primer dan subsider dakwaan JPU dan membebaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan pidana, serta mengembalikan harkat dan martabat kedua terdakwa untuk seluruhnya," tegas hakim ketua Mangapul Manalu bacakan vonis pidana.
Mendengar pembacaan vonis bebas tersebut, JPU Kejari OKI yang hadir di dalam ruang sidang utama Tipikor Palembang tegas mengatakan mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
Untuk diketahui, sebelumnya JPU Kejari OKI menuntut kedua terdakwa dengan pidana masing-masing selama 1 tahun 3 bulan penjara.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Upah Pungut Pajak, Kadispenda OKU Dituntut 18 Bulan Penjara
Keduanya dijerat oleh tim JPU Kejari OKI dengan tuntutan melanggar Pasal 3 ayat 1 Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Subsider JPU Kejari OKI.
Diwawancarai usai sidang, JPU Kejari OKI secara singkat menerangkan segera berkoordinasi dengan melaporkan pimpinan terlebih dahulu dalam upaya hukum Kasasi.
Terpisah, Riza Faisal Ismed SH penasihat hukum terdakwa Roni Chandra mengapresiasi vonis bebas dari majelis hakim Tipikor Palembang bahwa sesuai dengan pembelaan yang diajukan sebelumnya.
Bahwa terdakwa Roni Chandra sudah sesuai teknisnya sebagai pelaksana kegiatan pengadaan bibit karet di OKI tahun 2019.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Bawaslu Prabumulih, Penyidik Kejari Periksa 30 Saksi Termasuk Panwascam
"Usai menerima salinan putusan, sekarang juga kami segera berangkat ke rutan Kayuagung bersama keluarga klien untuk menjemput dan membebaskan klien," tukasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: sumeks.co