Tim Laba-laba Polsek Lubuklinggau Utara Bekuk Pelaku Penggelapan Motor, Begini Modusnya

Tim Laba-laba Polsek Lubuklinggau Utara Bekuk Pelaku Penggelapan Motor, Begini Modusnya

Hendri ditangkap tim Laba-laba Polsek Lubuklinggau Utara di Warnet JP-FOTO : ISTIMEWA-

LUBUKLINGGAU -  Hendri Sinatra (46) warga Jalan SMB II RT 04 Kelurahan Tanah Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau diciduk polisi.

Hendri diduga telah menggelapkan motor milik kerabatnya sendiri.

Dia ditangkap saat berada di Warnet JP, Jalan Yos Sudarso, Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, Rabu (12/10/2022), sekitar pukul 11.30 WIB.

Aksi penggelapan tersebut terungkap setelah korban Ayu Dwi Andika (26), warga Jalan Nangka Lama Gang Kepayang RT 04 Kelurahan Megang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau, melaporkan ke Polsek Lubuklinggau Utara Jumat (11/10/2022).

Menerim laporan tersebut Tim Laba-Laba Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka saat berada di warnet.

Kapolsek Lubuklinggau Utara AKP Baruanto, melalui Kanit Reskrim Bripka Suherman, menjelaskan kronologis kejadiannya. Berawal pada Kamis (6/10/2022),  tersangka Hendri Sinatra datang ke rumah korban Ayu dengan naik ojek.

Setelah tiba di rumah korban, tersangka ngobrol dengan Wagi Hartini (ibu korban).

Saat asyik ngobrol, Wagi mendapat panggilan telpon dari Oka Ardiansyah (kakak korban). Rupanya Oka meminta Wagi menjemput dia dan adiknya di depan gang Srimulyo.

Saat pembicaraan ibu dan anak ditelepon terputus, Hendri menawarkan diri agar dia  yang menjemput Oka. 

Wagi setuju dan menyerahkan kunci motor kepada tersangka Hendri.

Sekitar pukul 15.00 WIB,  tersangka Hendri pergi dengan mengendarai motor korban. Tetapi bukan menjemput Oka,  Hendri menghilang dengan motor yang dipijamkan kepadanya.

Oka yang sudah lama menunggu akhirnya pulang dengan berjalan kaki. Sorenya korban Ayu ditemani saksi Ari, mendatangi rumah tersangka di Prumnas Niken, tetapi tersangka tidak berhasil ditemukan.

Dua hari kemudian barulah korban Ayu berhasil menemukan tersangka dan menanyakan motor miliknya. Namun dengan entengnya tersangka menjawab bahwa motor miliknya sudah digadaikannya kepada orang lain seharga Rp800 ribu.

Tidak terima atas perbuatan tersangka, korban kemudian pulang dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Lubuklinggau Utara. Saat berhasil diringkus tersangkapun mengakui perbuatannya.

"Saat ini tersangka berikut barang bukti (BB) berupa motor Honda Beat sudah diamankan ke Polsek Lubuklinggau Utara untuk selanjutnya akan diproses secara hukum," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: