Polisi Tangkap Dua Orang Pengoplos BBM, Begini Cara Meraciknya
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhany, saat press release berlangsung, di Gedung Utama Mapolda Sumsel, Jumat (02/12/2022).-foto : abdus salam-palpos-
Kemudian satu buah kaleng zat warna kimia biru, satu buah kaleng zat warna kimia kuning, tiga buah kaleng cat plastik ukuran 5 Kg, tiga buah drum plastik kapasitas 200 liter warna biru.
"Untuk pasal yang disangkakan kepada para pelaku yakni pasal 54 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama enam tahun penjara," tutupnya.
Di hadapan polisi, salah satu tersangka mengaku belajar mengoplos minyak hasil sulingan dari bosnya dengan upah Rp100 ribu per hari.
"Baru satu bulan kami mengoplos minyak hasil sulingan ini, bahan yang kami gunakan bahan kimia berwarna biru dan kuning," katanya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: