Guru Honorer Lulus PG PPPK 2021 Mau Diangkat ASN, ini 4 Solusinya

Guru Honorer Lulus PG PPPK 2021 Mau Diangkat ASN, ini 4 Solusinya

Ilustrasi honorer. -Palpos.id-Pojoksatu.id

JAKARTA, PALPOS.ID – Meskipun sudah ada kabar baiknya, namun para guru honorer masih harap-harap cemas.

Bahkan, belasan ribu atau tepatnya 19.013 diantara guru honorer itu sudah dinyatakan lulus passing grade atau PG.

Namun, kelulusan PG itu juga belum menjamin para guru honorer ini, untuk langsung diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2023 mendatang.

Belasan ribu guru honorer ini belum tentu diakomodir pemerintah sebagai PPPK, karena mata pelajaran atau mapel yang diajarkan jumlah gurunya berlebihan atau sudah banyak.

BACA JUGA:Seleksi PPPK Teknis 2022 Segera Buka Pendaftaran, Honorer Simak Penjelasan dari BKN Ini...

Hal inilah yang membuat guru honorer lulus PG harus menelan pil pahit. Meskipun sebelumnya mereka yang lulus PG merupakan prioritas 1 atau P1 untuk diangkat sebagai PPPK.

Demikian dikatakan Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia atau FGHNLPSI, Heti Kustrianingsih, Rabu 14 Desember 2022.

Menurut Heti, fakta guru honorer lulus PG tersebut sangat tidak sinkron dengan kebijakan pemerintah.

Sebab, pemerintah sudah berencana akan memblok gaji PPPK di dana alokasi umum (DAU) mulai tahun depan.

BACA JUGA:Pemda Diduga Sembunyikan Data Honorer, Ini Kata Menpan-RB...

Gaji PPPK yang biasa ditransfer gelondongan akan diberikan flag, sehingga Pemda tahu berapa besar dana pusat.

"Seharusnya kalau mau ada perubahan kebijakan soal gaji PPPK 2023. Pemda pasti mengusulkan seluruh P1 agar tidak ada yang tersisa," tegas Heti.

Heti pun menawarkan empat solusi agar seluruh guru lulus PG diangkat menjadi ASN:

1.   Ditempatkan di daerah kekurangan guru termasuk 3T Heti menawarkan solusi agar 19 ribu lebih guru P1 terangkat semuanya tahun depan.

Caranya P1 ditempatkan di daerah yang kebutuhannya banyak, tetapi peminatnya kurang.

BACA JUGA:Tiga Opsi Pegawai Honorer dari Menpan RB, Jadi PNS dan PPPK atau Diberhentikan

Heti yakin Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memiliki data daerah mana yang membutuhkan banyak guru ASN. 

"Tidak masalah di daerah 3T, asalkan semua bisa terangkat ASN PPPK," terangnya.

2.   Diangkat jadi guru bantu Kemendikbudristek  Heti mengusulkan agar guru lulus PG yang tidak mendapatkan formasi PPPK 2022 sampai 2023 diangkat menjadi guru bantu Kemendikbudristek.

Mereka diberikan SK Kemendikbudristek dan ditempatkan sesuai kebutuhan.

BACA JUGA:Masalah Guru Honorer di Sumsel, Ini Kata Anggota Komisi V DPRD Sumsel

Dia yakin pemda tidak akan keberatan karena gajinya ditanggung Kemendikbudristek.

3.   Pembiayaan gaji PPPK dengan sistem cost sharing  Heti mengatakan pembiayaan gaji PPPK menjadi polemik.

Itu sebabnya perlu ada perubahan  mekanisme penyaluran gaji PPPK tidak terlalu membebani pemda.

Contohnya, gaji pokok ditanggung APBN, sedangkan tunjangan dari APBD. Dengan cost sharing, lanjut Heti, baik pusat dan daerah mendapatkan solusi terbaik. Sama-sama mendapatkan beban, tidak ada yang berat sebelah.

BACA JUGA:Honorer Dicover BPJS Ketenagakerjaan, Kerja Jadi Aman Bebas Cemas

"Kemendikbudristek tinggal memetakan P1 sesuai ijazahnya sesuai sebaran kebutuhan guru di Indonesia," ucapnya.

4.   Diangkat PNS Jika tiga solusi tersebut sulit dijalankan, Heti menyarankan agar Presiden Joko Widodo menerbitkan Keppres pengangkatan guru lulus PG menjadi PNS.

Dia yakin tidak akan ada pemda keberatan dengan kebijakan tersebut.

"Pemda akan senang bila diangkat PNS, daripada PPPK. Kalau PPPK, daerah masih dibebani anggaran juga," ucapnya. Heti berharap tahun depan 193.954  guru lulus PG diangkat menjadi ASN. Jangan sampai ada guru honorer yang menangis lagi.

BACA JUGA:Video 3 Oknum Honorer Dishub Prabumulih Pungli Viral, Begini Nasibnya

Sebelumnya, Honorer teknis untuk tahun 2022 ini memang belum ada pendaftaraan atau pernyataan resmi.

Lain halnya dengan honorer guru dan tenaga kesehatan atau nakes, yang sudah ada pernyataan akan diangkat awal 2023 nanti.

Bahkan, Badan Kepegawaian Negara atau BKN sendiri belum mengeluarkan jadwal seleksi untuk honorer teknis ini.

Namun, ada kabar terakhir, jika honorer teknis juga ada porsinya untuk diangkat.

BACA JUGA:Ribuan Honorer Nakes OKI Berkesempatan Jadi PPPK, Ini Syaratnya...

Namun bukan sebagai ASN atau PNS, melainkan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja alias PPPK.

Alasan BKN belum dibukanya pendaftaran honorer teknis sebagai PPPK jabatan fungsional ini, karena ada administrasi yang belum tuntas.

Demikian ditegaskan Humas BKN, Satya Pratama, Jumat 16 Desember 2022. Menurut Satya saat ini proses input formasi untuk jabatan teknis belum tuntas.

"Input formasi jabatan teknis belum selesai. Masih menunggu satu instansi lagi. Setelah itu segera dibuka," kata Satya.

BACA JUGA:Baru Terinput 1.907 Data Honorer

Apakah akan dibuka bulan ini atau tidak? Satya belum bisa memastikannya. Dia hanya menegaskan secara administrasi, tinggal satu instansi yang ditunggu.

Sementara itu, di kalangan honorer sendiri banyak yang sudah menantikan pembukaan pendaftaran seleksi PPPK teknis. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber