4 Kebijakan Menpan RB Terkait Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Apa Saja!

4 Kebijakan Menpan RB Terkait Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Apa Saja!

Menpan RB Abdullah Azwar Anas sebut arah kebijakan seleksi CPNS dan PPPK 2023, termasuk mengisi formasi yang ditinggalkan PNS yang pensiun.-Palpos.id-Youtube

BACA JUGA:Ternyata Ada Batasan Umur Bagi Honorer untuk Jadi PNS, Anda Masuk Prioritas atau Tidak!

BACA JUGA:Honorer Dapat Afirmasi Jika Ikut Seleksi PPPK Teknis 2022, Dasarnya Ini...

“Selain itu, pemerintah juga telah menyiapkan kajian terkait penataan dan pemenuhan formasi ASN Papua dan Papua Barat serta DOB Papua,” pungkas MenPAN-RB Azwar Anas. 

Syarat Kriteria Formasi CPNS

Seperti dikuitp dari jawapos.com, ada topik hangat dengan menyebutkan syarat-syarat yang memenuhi kriteria agar bisa mengikuti formasi CPNS, antara lain:

– Pendidikan minimal D3 (Asisten Agen) dan S1 (Agen Inteligen)

– Bidang: Inteligen, Ilmu Hukum, Akuntansi, Ekonomi, Sosial Politik, Ilmu Pemerintahan atau menyesuaikan dengan kebutuhan

BACA JUGA:Ini Jadwal Lengkap Seleksi PPPK Teknis 2022, Bisa untuk Honorer dan Pelamar Umum

BACA JUGA:Honorer Sumringah! BKN Buka Seleksi PPPK Teknis 2022 Mulai Hari Ini, Lihat Jadwal Lengkapnya...

– Usia mendaftar minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun

Akan tetapi, untuk pendaftaran seleksi CPNS 2023 sendiri, belum diumumkan secara resmi. Namun kabarnya sebentar lagi akan segera dibuka kementerian.

Berikut persyaratan dokumen yang dibutuhkan pelamar untuk mendaftar seleksi CPNS 2023, sebagai berikut:

1. Scan ijazah, transkip nilai dan fotokopi akta kelahiran

2. Scan sertifikat ijazah computer

BACA JUGA:Honorer K2 Bisa Jadi ASN 2023, Lengkapi Syarat dan Dokumennya...

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: