4 Kebijakan Menpan RB Terkait Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Apa Saja!

4 Kebijakan Menpan RB Terkait Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Apa Saja!

Menpan RB Abdullah Azwar Anas sebut arah kebijakan seleksi CPNS dan PPPK 2023, termasuk mengisi formasi yang ditinggalkan PNS yang pensiun.-Palpos.id-Youtube

BACA JUGA:Minta Kebijakan Presiden, Honorer K2 Teknis Administrasi Seperti Anak Tiri?

3. Fotokopi identitas KTP atau surat keterangan identitas lainnya yang dimiliki

4. Scan pas foto dengan ukuran 3 x 4, CV ataupun riwayat hidup dan surat lamaran

5. Scan surat pernyataan kesediaan ditempatkan di manapun (termasuk di daerah terpencil)

6. Scan surat lamaran dengan ukuran maksimal yaitu 300 Kb dan KTP maksimal 200 Kb

BACA JUGA:Guru Honorer Dapat Bansos Rp600 Ribu, Buruan Cek Nama Kamu...

BACA JUGA:Presiden Jokowi Bicara 3 Komponen SDM Unggul dari Guru Honorer

7. Scan dokumen pendukung lainnya yang sesuai dengan yang diminta dengan ukuran maksimal 800 Kb

8. Scan transkrip nilai dengan ukuran maksimal 500 Kb

9. Scan swafoto dengan maksimal ukuran 200 Kb dan scan pas foto dengan latar belakang merah dan ukuran maksimal 200 Kb setor dalam dengan format JPEG atau JPS.

Informasi tambahan, agar tahun depan bisa lulus seleksi CPNS, ini beberapa saran pemilihan formasi CPNS 2023.  Apa saja?

BACA JUGA:2023 Pemerintah Janji Tuntaskan Guru Honorer, Ini Kata Mendikbudristek Nadiem Makarim...

BACA JUGA:Guru Honorer Lulus PG PPPK Banyak Namanya Tercatat Pendukung Parpol, Gimana Nih!

1. Formasi Diaspora

Formasi ini untuk warga negara Indonesia yang pernah tinggal di luar negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: