Banyuasin Didominasi Kasus Curat, Ini Jumlah Kasus Tindak Pindana Diungkap

Banyuasin Didominasi Kasus Curat, Ini Jumlah Kasus Tindak Pindana Diungkap

Salah satu pengungkapan kasus oleh Satreskrim Polres Banyuasin, Sabtu 31 Desember 2022.-Palpos.id-

BANYUASIN, PALPOS.ID- Dihebohkan dengan berbagai kasus yang menonjol dan mendominasi sepanjang tahun 2022, kasus tindak pidana yang ditangani jajaran satreskrim Polres Banyuasin.

Tercatat sebanyak 411 Kasus Tidak Pidana dengan jumlah Kasus Pidana yang berhasil diselesaikan sebanyak 302 Kasus.

Kapolres Banyuasin AKBP Imam Safeii, melalui Kasat Reskrim AKP Hary Dinar SIK MH kepada PALPOS.ID, Sabtu 31 Desember 2022 menjelaskan, sepanjang tahun 2022 Jumlah Tindak Pidana (JTP) yang terlapor dan tercatat dijajaranya, total ada sebanyak 411 kasus.

Mulai dari kasus tindak pidana biasa, hingga kasus tindak pidana menonjol.

BACA JUGA:Ini Penjelasan Kadinsos Banyuasin Terkait Pendamping TKSK Rangkap Profesi jadi PPK Banyuasin I...

BACA JUGA:Yang Paling Ditakuti Pengusaha Kerupuk di Banyuasin, Ini Permintaannya kepada Pemerintah Daerah

Adapun kasus tindak pidana yang mendominasi dari JTP sepanjang tahun 2022, yakni tentang Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curat) sebanyak 102 Kasus, dengan Penyelsaian Tindak Pidana (PTP) Curat sebanyak 101 Kasus.

‘’Sedangkan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) sebanyak 30 kasus dengan PTP berhasil diungkap sebanyak 19 kasus,” terangnya. 

Lanjutnya, Untuk Pencurian Kendaran bermotor (Curanmor) sebanyak 11 kasus dengan PTP 9 kasus, TP Pencurian Biasa 24 Kasus dengan PTP 15 kasus.

Kemudian, TP Penganiayaan Berat (Anirat) sebanyak 36 kasus dengan PTP 21 kasus, TP Penganiayaan Ringan (Aniring), 24 Kasus dengan PTP 12 kasus dan TP Penggelapan sebanyak 35 kasus dengan PTP 26 kasus.

BACA JUGA:10 Wanita Penunggu Warung Kopi Plus di Banyuasin Terjaring Razia, Ini Penjelasan Kasat Pol PP

BACA JUGA:Mahalnya Parkir di Dermaga Pengumbuk Banyuasin, Segini Tarifnya

TP Penipuan sebanyak 14 kasus dengan PTP 6 kasus yang berhasil diungkap, TP Pengancaman dan Pemerasan sebanyak 11 kasus dengan TPT 9 kasus, TP Perjudian sebanyak 3 kasus dengan PTP 6 kasus.

‘’Selanjutnya, TP Pengeroyokan sebanyak 23 kasus dengan PTP 12 kasus dan TP Kekerasab Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebanyak 11 kasus dengan PTP sebanyak 10 kasus,” sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: