Tahun 2022, Polres Muratara Selesaikan 206 Kasus, Ada Tindak Pidana Ini

Tahun 2022, Polres Muratara Selesaikan 206 Kasus, Ada Tindak Pidana Ini

Kapolres Muratara AKBP Ferly Roza Putra SIK. -Palpos.id-

Untuk kasus narkoba di tahun 2021, Polres Muratara menangkap 88 orang dari 81 kasus narkoba yang terungkap. 

Barang bukti narkoba yang diamankan terdiri dari shabu seberat 2.428,47 gram, ekstasi 416 butir, dan ganja 55,71 gram.

BACA JUGA:Tahun 2023, Aturan Baru BBM Subsidi Diterapkan. Ini Cara Untuk Beli Solar dan Pertalite !

BACA JUGA:AKBP Gusti Hartono Sang Pamen yang Memiliki Karir Cemerlang di Usia Muda

"Sepanjang tahun 2022, Polres Muratara menangkap 88 orang dari 75 kasus narkoba yang terungkap. 

Barang bukti narkoba yang diamankan terdiri dari shabu seberat 1.088 gram, ekstasi 4.816 butir serta ganja 2.52 gram," jelasnya.

Ia berharap dukungan dari masyarakat untuk bersama sama menekan angka kriminalitas di Bumi Beselang Serundingan.

Sementara itu, lanjurnyuntuk pencegahan penyalahgunaan narkoba, sosialisasi bahaya narkoba dilakukan diberbagai kesempatan, mulai dari sekolah, masjid hingga di tempat hajatan.

BACA JUGA:Rencana Pensiun Dini Massal, Ini Pro dan Kontra di Kalangan ASN

BACA JUGA:Ini Biaya Pemasangan CNG untuk Motor dan Mobil, Masih Lebih Irit dari BBM Pertalite

Untuk memberantas narkoba, dibutuhkan sinergitas. Dukungan dari masyarakat untuk melawan peredaran narkoba dibutuhkan pihak kepolisian. Dia pun meminta dukungan dari semua pihak dalam pemberantasan narkoba.

"Mari kita jalin kerjasama yang baik, seluruh stakeholder, Polri, TNI, pemerintah dan masyarakat, kita sama sama perangi narkoba," ajaknya. (*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: