Harga Rokok Naik Mulai 1 Januari 2023, Ini Daftar Harga Baru 7 Jenis Rokok
Pemerintah Tetapkan Kenaikan Harga Rokok Konvensional dan Elektrik Mulai 1 Januari 2025.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
8. Jenis Cerutu (CRT)
Harga jual paling rendah Rp495 sampai Rp5.500. Harga tersebut juga tidak mengalami perubahan.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan rencana pelarangan penjualan rokok batangan atau rokok ketengan.
Larangan penjualan rokok batangan atau ketengan bakal dituangkan dalam peraturan pemerintah pada 2023 mendatang.
BACA JUGA:Ini Sosok Rihanah Anah, Seorang Ibu yang Dikabarkan Berselingkuh dengan Menantunya
BACA JUGA:Pergantian Malam Tahun Baru, Polsek Lawang Kidul Sita Miras Sebanyak Ini
Tujuan larangan penjualan rokok ketengan demi menjaga kesehatan masyarakat Indonesia. "Itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya," kata Jokowi.
Jokowi bahkan mengingatkan bahwa di beberapa negara lain penjualan rokok sudah diberlakukan dengan lebih ketat.
"Di beberapa negara justru sudah dilarang tidak boleh. Kita kan masih, tapi untuk yang batangan (ketengan) tidak," ujarnya.
BACA JUGA:6 Jenis Katuranggan Perkutut Paling Dicari Kung Mania, Harganya Capai Ratusan Juta
BACA JUGA:Seru, Naik Ketek Keliling Danau Rayo, Disini Lokasinya..
Rencana pelarangan penjualan rokok batangan atau rokok ketengan menjadi salah satu pokok dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Perencanaan regulasi itu tercantum dalam Keputusan Presiden RI Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang ditetapkan pada Jumat (23/12) pekan lalu, dilansir dari Antara.
Dalam Rancangan PP tentang Perubahan PP 109/2012 terdapat tujuh pokok materi muatan yakni pertama penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.
BACA JUGA:Besok Pelajar Kembali Masuk Sekolah, Ini Imbauan Dinas Pendidikan OKI!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fin.co.id