OJK Satu-satunya Lembaga Berwenang untuk Penyidikan Pidana Jasa Keuangan, Ini Dasar Hukumnya

OJK Satu-satunya Lembaga Berwenang untuk Penyidikan Pidana Jasa Keuangan, Ini Dasar Hukumnya

Amanat UU PPSK atau P2SK menegaskan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK sebagai satu-satunya lembaga berwenang melakukan penyidikan kasus jasa keuangan di Indonesia.-Palpos.id-youtube

BACA JUGA:Besok Bahan Bakar CNG Resmi Gantikan BBM Pertalite, Bagaimana Nasib Kendaraan Listrik di Indonesia?

Dengan demikian komposisi dari tim penyidik OJK dipastikan memiliki kompetensi dan keahlian khusus di bidang industri jasa keuangan.

Diketahui, RUU P2SK atau PPSK resmi disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR, pada Kamis 15 Desember 2022.

Hal ini merupakan bukti keseriusan pemerintah dan DPR dalam melaksanakan reformasi sektor keuangan.

“Reformasi sektor keuangan Indonesia merupakan prasyarat utama untuk membangun perekonomian Indonesia yang dinamis, kokoh, mandiri, sustainable, dan berkeadilan,” ujar Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani.

BACA JUGA:Berbahaya! Ini Larangan Saat Isi CNG Pengganti BBM Pertalite di SPBG, Anda Wajib Tahu

BACA JUGA:Pertamina Implementasikan DDF Kombinasi Bahan Bakar CNG dan Solar, Gantikan BBM Pertalite...

Lebih lanjut, Menkeu menjelaskan bahwa UU P2SK merupakan omnibus law yang mengubah sekitar tujuh belas regulasi terkait sektor keuangan yang telah cukup lama berlaku.

Bahkan hingga tiga puluh tahun sehingga perlu disesuaikan dengan dinamika perubahan zaman. 

Harapannya, UU P2SK ini dapat menguatkan sistem keuangan dalam menghadapi berbagai skenario global.

Sementara isi dari UU P2SK itu sendiri mengatur lima hal yang sangat krusial bagi reformasi sektor keuangan.

BACA JUGA:Benarkah Pertalite Ditarik dan Diganti CNG

BACA JUGA:Ini Biaya Pemasangan CNG untuk Motor dan Mobil, Masih Lebih Irit dari BBM Pertalite

Yaitu (1) penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan dengan tetap memperhatikan indepedensi; (2) penguatan tata kelola dan peningkatan kepercayaan publik; (3) mendorong akumulasi dana jangka panjang sektor keuangan untuk kesejahteraan dan dukungan pembiayaan pembangunan yang berkesinambungan; (4) perlindungan konsumen; dan (5) literasi, inklusi dan inovasi sektor keuangan.

Dalam proses perumusannya, Pemerintah dan DPR telah mengumpulkan masukan masyarakat melalui konsultasi publik yang mengundang akademisi, asosiasi, industri, media, gerakan koperasi, dan berbagai elemen masyarakat agar tercipta partisipasi publik yang bermakna (meaningful parcticipation).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: