OJK Satu-satunya Lembaga Berwenang untuk Penyidikan Pidana Jasa Keuangan, Ini Dasar Hukumnya

OJK Satu-satunya Lembaga Berwenang untuk Penyidikan Pidana Jasa Keuangan, Ini Dasar Hukumnya

Amanat UU PPSK atau P2SK menegaskan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK sebagai satu-satunya lembaga berwenang melakukan penyidikan kasus jasa keuangan di Indonesia.-Palpos.id-youtube

Dijadikannya OJK sebagai satu-satunya lembaga negara yang berhak melakukan penyidikan pada kasus di sektor jasa keuangan akan mencegah terjadinya bias dalam penanganan suatu kasus.

Kondisi itu berbeda apabila penyidikan dilakukan lebih dari satu lembaga atau instansi yang berwenang. 

BACA JUGA:Berbahayakah Bila Motor Gunakan Bahan Bakar CNG Pengganti BBM Pertalite

BACA JUGA:Nah Ada Lagi Bahan Bakar Hidrogen Pengganti BBM, Bahkan Lebih Murah dari CNG Pengganti Pertalite

”Memang untuk kepastian hukum idealnya penegakan hukum di sektor jasa keuangan dilakukan satu lembaga yaitu OJK,” ujar Uchok.

Menurut dia, peran OJK sudah sepatutnya diperkuat dalam rangka memberikan kepastian hukum dan perlindungan konsumen. 

Apalagi, dalam beberapa tahun terakhir banyak kasus tindak pidana yang melibatkan korporasi di sektor jasa keuangan.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam Acara Puncak Hari Antikorupsi Sedunia, beberapa waktu yang lalu mengatakan, kewenangan untuk melakukan penyidikan itu akan makin menguatkan posisi dan fungsi OJK sebagai pengawas serta regulator industri jasa keuangan nasional.

BACA JUGA:6 Cara Perawatan Tangki CNG Agar Aman dan Mobil Berfungsi dengan Baik

BACA JUGA:Akan Diganti Bahan Bakar CNG, Permintaan BBM Pertalite Diprediksi Malah Meningkat Tahun 2023

”Penguatan fungsi penyidikan kepada OJK yang merupakan salah satu hasil UU PPSK akan semakin memberdayakan OJK, dan meningkatkan integritas sektor jasa keuangan,” ucap Mahendra Siregar.

Mahendra menambahkan, dalam menjalankan fungsi tersebut OJK siap untuk meningkatkan koordinasi dengan seluruh instansi dan lembaga yang berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. 

Mengacu pada UU PPSK, dalam pelaksanaan fungsi penyidikan, OJK tidak bekerja sendiri. 

Penyidik OJK terdiri atas pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil (PNS) tertentu, dan pegawai tertentu. 

BACA JUGA:Bahan Bakar CNG Gantikan Pertalite, BBM Subsidi Kualitas Rendah Dihapus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: