Perpu Cipta Kerja Diresmikan, 10 Alasan Sebabkan Pengusaha Dilarang PHK Karyawan, Ini Lengkapnya!
Klaster yang dibahas dalam UU Cipta Kerja mulai dari kemudahan berusaha hingga perlindungan UMKM.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
“Bila ada perselisihan PHK, maka harus diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2004,” kata Indah dalam konferensi pers virtualnya yang dikutip Palpos.id dari klikpendidikan.id.
Adapun Perpu Cipta Kerja mengatur 10 kategori pekerja yang tak bisa terkena PHK sepihak oleh perusahaan.
BACA JUGA:Catat! Ini Besaran Pesangon Karyawan Kena PHK Sesuai Perpu Cipta Kerja...
BACA JUGA:Selamatkan Perusahaan dengan 3 Langkah Mencegah dan Menanggulangi PHK Sesuai Perpu Cipta Kerja
Larangan PHK sepihak oleh perusahaan itu termaktub dalam Pasal 153 Perpu Cipta Kerja.
Dengan adanya aturan tersebut, pengusaha tidak serta merta melakukan PHK kepada karyaran dengan 10 alasan berikut ini.
Adapun 10 Alasan mengapa pengusaha tak boleh PHK karyawannya sebagaimana Pasal 153 Perpu Cipta Kerja:
1. berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus;
BACA JUGA:Perpu Cipta Kerja Bukti Pemerintah Lindungi Tenaga Kerja
BACA JUGA:Kamu Harus Tahu! Daun Bidara Ternyata untuk Penangkal Sihir, Kecantikan dan Kesehatan
2. berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
4. menikah;
5. hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;
BACA JUGA:Tingginya Peredaran Narkoba di Sumsel, Kapolda Katakan Ini...
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: