Waw! Ternyata Segini Gaji Kepala Desa, Wajar Menjadi Rebutan Ya...

Waw! Ternyata Segini Gaji Kepala Desa, Wajar Menjadi Rebutan Ya...

Selain sebagai pejabat desa, ternyata gaji kepala desa juga cukup menggiurkan, sehingga wajar jabatan kepala desa atau kades jadi rebutan masyarakat di desa.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

BACA JUGA:Ini Nama-Nama Kades Indralaya yang Dilantik! Salah Satunya Ternyata Istri Anggota Dewan

Dalam hal Desa belum dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, maka pembayaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya diberikan terhitung mulai bulan Januari 2020.

Terkait perubahan Pasal 81 itu, maka Pasal 100 PP tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diubah menjadi:

1. Belanja Desa yang ditetapkan dalam APBDesa digunakan dengan ketentuan:

a. paling sedikit 70 persen dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai:

BACA JUGA:12 Ribu Pekerja di Provinsi Sumatera Selatan Tidak Mencairkan Dana BSU, Kenapa Ya!

BACA JUGA:Bansos BSU Pekerja 2023 Dicairkan Melalui Bank Himbara dan Kantor Pos, Namun Ada Penetapan Calon!

i. Penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk belanja operasional pemerintahan desa, dan insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga; 

ii. Pelaksanaan pembangunan desa; 

iii. Pembinaan kemasyarakatan desa; dan 

iiii. Pemberdayaan masyarakat desa.

BACA JUGA:Pemilik KIS BPJS Kesehatan dan PBI JK Bisa Dapat BSU Rp600 Ribu, Syaratnya Cukup Simpel Lho!

BACA JUGA:Belasan Juta Pekerja Terima Bansos Dana BSU 2022, Apakah Kembali Terima BSU 2023 Ini?

b. paling banyak 30% dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai: 

i. Penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya; dan 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: