Mau Tau Gaji dan Tunjangan PPPK 2023? Ini Rinciannya

Mau Tau Gaji dan Tunjangan PPPK 2023? Ini Rinciannya

Gaji dan tunjangan yang diterima PPPK dan PNS, hingga gaji PPPK lebih besar dari gaji PNS berdasarkan golongannya.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

8. Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

9. Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

10. Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

11. Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

12. Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

13. Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

14. Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

15. Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

16. Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

17. Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Itulah daftar gaji dan rincian tunjangan yang akan diterima PPPK 2023 berdasar peraturan resmi pemerintah.  Tertarik kan menjadi PPPK? (*) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: