Mulai 24 Januari 2023, BPJS Kesehatan Berlakukan Penyesuaian Tarif Layanan Kesehatan Terbaru di Rumah Sakit
Penyesuaian tarif layanan terbaru BPJS Kesehatan yang mulai diberlakukan Selasa 24 Januari 2023, diseluruh fasilitas kesehatan, termasuk di rumah sakit diseluruh Indonesia.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
BACA JUGA:Pemilik KIS BPJS Kesehatan dan PBI JK Bisa Dapat BSU Rp600 Ribu, Syaratnya Cukup Simpel Lho!
Bagi Fasilitas pelayanan kesehatan, adanya penyesuaian pembiayaan yang diterima sehingga diharapkan mutu layanan kesehatan yang diberikan semakin baik dan sesuai dengan kompetensi.
Sementara bagi dokter dan tenaga medis, revisi aturan ini berdampak pada kenaikan pendapatan. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: