Mulai 24 Januari 2023, BPJS Kesehatan Berlakukan Penyesuaian Tarif Layanan Kesehatan Terbaru di Rumah Sakit

Mulai 24 Januari 2023, BPJS Kesehatan Berlakukan Penyesuaian Tarif Layanan Kesehatan Terbaru di Rumah Sakit

Penyesuaian tarif layanan terbaru BPJS Kesehatan yang mulai diberlakukan Selasa 24 Januari 2023, diseluruh fasilitas kesehatan, termasuk di rumah sakit diseluruh Indonesia.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

BACA JUGA:Pemerintah Jangan Dulu Terapkan Satu Harga BPJS Kesehatan

Di sini, terdapat perubahan regionalisasi pada beberapa provinsi. Setelah penghitungan baru, ada beberapa daerah yang perlu diubah. 

Upah minimum regional atau UMR yang jadi pertimbangan. Sehingga ada perubahan regional 1 ke regional 2, bisa juga dari regional 2 menjadi 4, dan seterusnya.

Ada pun selisih biaya, peraturannya sudah diakomodasi dalam Permenkes Nomor 03 tahun 2023, yang sebelumnya pada Permenkes Nomor 51 tahun 2018 yang tak memberi ruang rumah sakit yang bekerja sama dengan asuransi swasta secara langsung dapat melakukan kontrak.

Sedangkan Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan, BPJS Kesehatan, Elsa Novelia mengatakan, apabila terdapat perubahan regionalisasi, seluruh fasilitas kesehatan akan bersama-sama kantor cabang menandatangani kontrak atau adendum perjanjian kerja sama.

BACA JUGA:BSU atau BLT Subsidi Gaji Cair Lagi 2023, Ini Penjelasan Kemnaker

BACA JUGA:Cukup Daftar BSU dengan Syarat Terbaru, Bantuan Rp600 Ribu Tinggal Menunggu Pencairan, Kamu Tertarik Nggak?

Ini dilakukan untuk menyesuaikan item-item baru yang diatur dalam Permenkes 2023. Sebab, ada perubahan dalam pembayaran tarif layanan terhadap peserta BPJS Kesehatan.

"Sebagai contoh apabila terdapat perubahan regionalisasi ataupun pelayanan-pelayanan lain yang ada juga termasuk ketentuan tentang selisih yang sebelumnya juga kita atur dalam Permenkes sebelumnya, di dalam kontrak ini kemudian akan dicantumkan di dalam adendum," katanya.

Saat ini, BPJS sudah menyiapkan draf adendum untuk bersama-sama didiskusikan dan ditandatangani. Harapannya sesuai yang disampaikan bahwa ini akan berlaku per 24 Januari 2023.

"Kami mengharapkan seluruh fasilitas kesehatan sudah menandatangani kontrak adendum ini sebelum tanggal tersebut, sehingga tidak terjadi gangguan dalam proses akuntabilitas dalam penjaminan itu," ujar Elsa.

BACA JUGA:5 Tahapan Cara Daftar BSU Pekerja Rp600 Ribu Melalui Website Kemnaker.go.id, Mudah dan Tanpa Ribet...

BACA JUGA:Batal Cair Januari, BSU 2023 Akan Cair Pada Bulan Februari Mendatang ?

Dipastikan per 24 Januari, dalam hal ini terbit SK, hal-hal lain yang diatur khusus dalam peraturan menteri ini sudah terimplementasi. Plus sudah disesuaikan dengan sistem yang baru. 

Diberitakan sebelumnya, diam-diam ternyata Kementerian Kesehatan atau Kemenkes sudah menaikkan tarif pelayanan JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: