Mulai 24 Januari 2023, BPJS Kesehatan Berlakukan Penyesuaian Tarif Layanan Kesehatan Terbaru di Rumah Sakit

Mulai 24 Januari 2023, BPJS Kesehatan Berlakukan Penyesuaian Tarif Layanan Kesehatan Terbaru di Rumah Sakit

Penyesuaian tarif layanan terbaru BPJS Kesehatan yang mulai diberlakukan Selasa 24 Januari 2023, diseluruh fasilitas kesehatan, termasuk di rumah sakit diseluruh Indonesia.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Kenaikan atau penyesuaian tarif peserta JKN BPJS Kesehatan itu diberlakukan diseluruh fasilitas pelayanan kesehatan atau FPK.

Baik itu untuk Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama atau FKTP, maupun untuk FKTRL atau Fasilitas Kesehatan Tingkat Rujukan Lanjutan.

BACA JUGA:Awas Penipuan, Harus Cek Laman Resmi BPJS Ketenagakerjaan Untuk Informasi dana BSU

BACA JUGA:Pekerja Harus Waspada Data Disalahgunakan, BPJS Ketenagakerjaaan Imbau Cek BSU Gunakan Kanal Resmi...

Bahkan, Permenkes Nomor 03 tahun 2023 itu sudah diundangkan pada lembaran negara pada Senin 09 Januari 2023 yang lalu.

Adapun tujuan penyesuaian tarif peserta JKN BPJS Kesehatan itu untuk peningkatan upaya promotif dan preventif di FKTP atau fasilitas kesehatan tingkat pertama.

Kemudian, Permenkes juga menyatakan ada layanan yang dapat dibayarkan melalui BPJS Kesehatan.

Serta adanya penyesuaian satuan biaya atau tarif untuk berbagai tindakan medis di FKTRL atau fasilitas kesehatan tingkat rujukan lanjutan.

BACA JUGA:12 Ribu Pekerja di Provinsi Sumatera Selatan Tidak Mencairkan Dana BSU, Kenapa Ya!

BACA JUGA:Wah, Penerima BSU Rp 600 Ribu Jangan Lakukan Ini, Jika Dilanggar Tanggung Resikonya!

Adapun tujuan lainnya yakni agar tenaga kesehatan atau nakes mendapatkan kapitasi/insentif/remunerasi yang lebih baik, dengan kenaikan tarif tersebut.

“Ini merupakan kali pertama adanya kenaikan tarif layanan kapitasi yang akan diterima puskesmas/klinik/dokter praktek dari BPJS Kesehatan sejak tahun 2016,” ujar Menkes, Budi G Sadikin, Sabtu 14 Januari 2023.

Tujuan revisi aturan atau Permenkes itu agar berdampak pada peningkatan mutu dan kualitas layanan kesehatan baik yang diterima oleh peserta JKN BPJS kesehatan, dokter dan fasilitas pelayanan kesehatan.

“Bagi Peserta JKN, perubahan tarif layanan akan berdampak pada peningkatan kualitas layanan yang didapatkan sesuai dengan indikasi medis,” terang Budi G Sadikin.

BACA JUGA:Bansos BSU Pekerja 2023 Dicairkan Melalui Bank Himbara dan Kantor Pos, Namun Ada Penetapan Calon!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: