Pemilik KIS BPJS Kesehatan Dapat 4 Macam Bansos dari Pemerintah, Ini Penjelasannya...

Pemilik KIS BPJS Kesehatan Dapat 4 Macam Bansos dari Pemerintah, Ini Penjelasannya...

Pemegang KIS BPJS Kesehatan akan mendapatkan bansos atau bantuan sosial dari Kemensos, yakni empat macam bantuan, diantaranya Bansos PKH.-Palpos.id-Youtube

Karena jika Bansos KIS PBI ini tidak dipergunakan lebih dari enam bulan secara berturut-turut maka dapat dinonaktifkan oleh pemerintah.

Hal ini juga dapat mempengaruhi proses pencairan terhadap bantuan-bantuan sosial yang lain.

BACA JUGA:Cair Lagi, Ini 2 Kategori Siswa yang Dapat Bansos PIP..

BACA JUGA:Ternyata Ada 2 Cara Cek Bansos PKH 2023. Balita Bisa Dapat Rp 3 Juta, Ini Informasinya!

Oleh sebab itu, manfaatkan bansos KIS PBI dengan mengakses layanan kesehatan secara gratis baik di Puskesmas maupun di Rumah Sakit.

Baik saat kondisi tubuh dalam keadaan sehat maupun saat sakit.

Pada artikel sebelumnya, bagi masyarakat yang sudah pernah mendapatkan bansos dari pemerintah, siap-siap karena ditahun ini bansos akan kembali disalurkan.

Penyaluran Bansos ditahun 2023 diutamakan bagi masyarakat yang NIKnya sudah terdaftar di DTKS.

BACA JUGA:866 Warga Gunung Ibul ‘Geruduk’ Kantor Lurah, Rupanya Antre Bansos BLT BBM

BACA JUGA:Wajib Tau Ya, Ini Tandanya Kalau Bansos BSU Cair ke Rekening, Cek Penjelasannya!

Untuk itu, simak Bansos yang masih akan disalurkan ditahun 2023 di bawah ini:

1. Bansos Program Keluarga Harapan atau PKH

Seperti tahun 2022, mekanisme penyaluran bansos PKH ini akan disalurkan dalam 4 tahap, jadi dalam satu tahun masyarakat akan menerima 4 kali bansos PKH dengan besaran Rp750 Ribu per penerima.

Pada akhir tahun 2022 yaitu di bulan Desember, terdapat proses verifikasi kelayakan penerima PKH oleh pemerintah. Hal ini mengakibatkan adanya potensi penerima PKH tahun 2022 tidak bisa menerima PKH lagi di tahun 2023 jika memang tidak layak.

BACA JUGA:Bansos PKH Rp3 Juta Segera Cair, Ini Rincian Uang yang Diterima PKM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: