Tarif Layanan BPJS Kesehatan Naik, Iuran Peserta Naik Nggak Ya..Ini Penjelasannya!

Tarif Layanan BPJS Kesehatan Naik, Iuran Peserta Naik Nggak Ya..Ini Penjelasannya!

Peserta BPJS Kesehatan kelas 3 Mandiri mulai tahun ini tidak bisa lagi naik kelas perawatan.--humas bpjs kesehatan cabang palembang

BACA JUGA:Wah Ada Perubahan Tarif Pelayanan Kesehatan Nih, Peserta JKN BPJS Kesehatan Sudah Tahu Belum Ya!

Mesti ada penambahan rasio dokter dalam kriteria teknis sumber daya manusia sebagai pertimbangan dalam penetapan besaran tarif kapitasi. Setiap provider minimal harus memiliki dokter umum.

Besaran tarif kapitasi berdasarkan SDM ditentukan berdasarkan jenis FKTP dan FKRTL: Puskesmas, klinik atau RS D Pratama, dokter praktik perorangan, dan dokter gigi praktik perorangan.

"Cakupan perubahan-perubahan itu termasuk pelayanan, layanan, tarif dan regionalisasi, dan sebagainya," kata Yuli.

Di sini, terdapat perubahan regionalisasi pada beberapa provinsi. Setelah penghitungan baru, ada beberapa daerah yang perlu diubah. 

BACA JUGA:Ibu Hamil hingga Melahirkan Serta Bayinya Masuk Tanggungan BPJS Kesehatan, Dasarnya Permenkes No 03 Tahun 2023

Upah minimum regional atau UMR yang jadi pertimbangan. Sehingga ada perubahan regional 1 ke regional 2, bisa juga dari regional 2 menjadi 4, dan seterusnya.

Ada pun selisih biaya, peraturannya sudah diakomodasi dalam Permenkes Nomor 03 tahun 2023, yang sebelumnya pada Permenkes Nomor 51 tahun 2018 yang tak memberi ruang rumah sakit yang bekerja sama dengan asuransi swasta secara langsung dapat melakukan kontrak.

Sedangkan Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan, BPJS Kesehatan, Elsa Novelia mengatakan, apabila terdapat perubahan regionalisasi, seluruh fasilitas kesehatan akan bersama-sama kantor cabang menandatangani kontrak atau adendum perjanjian kerja sama.

Ini dilakukan untuk menyesuaikan item-item baru yang diatur dalam Permenkes 2023. Sebab, ada perubahan dalam pembayaran tarif layanan terhadap peserta BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:Catat! Ini 6 Bansos 2023 untuk Pemilik KIS BPJS Kesehatan, Mulai PIP hingga Prakerja

"Sebagai contoh apabila terdapat perubahan regionalisasi ataupun pelayanan-pelayanan lain yang ada juga termasuk ketentuan tentang selisih yang sebelumnya juga kita atur dalam Permenkes sebelumnya, di dalam kontrak ini kemudian akan dicantumkan di dalam adendum," katanya.

Saat ini, BPJS sudah menyiapkan draf adendum untuk bersama-sama didiskusikan dan ditandatangani. Harapannya sesuai yang disampaikan bahwa ini akan berlaku per 24 Januari 2023.

"Kami mengharapkan seluruh fasilitas kesehatan sudah menandatangani kontrak adendum ini sebelum tanggal tersebut, sehingga tidak terjadi gangguan dalam proses akuntabilitas dalam penjaminan itu," ujar Elsa.

Kenaikan atau penyesuaian tarif peserta JKN BPJS Kesehatan itu diberlakukan diseluruh fasilitas pelayanan kesehatan atau FPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: