Ibu Hamil hingga Melahirkan Serta Bayinya Masuk Tanggungan BPJS Kesehatan, Dasarnya Permenkes No 03 Tahun 2023

Ibu Hamil hingga Melahirkan Serta Bayinya Masuk Tanggungan BPJS Kesehatan, Dasarnya Permenkes No 03 Tahun 2023

Ibu hamil hingga melahirkan serta bayi yang dilakukan ditanggung BPJS Kesehatan dengan dasar hukumnya Permenkes Nomor 03 tahun 2023.-Palpos.id-Youtube

JAKARTA, PALPOS.ID – Meskipun masih menuai pro dan kontra, namun ibu hamil dan bayi yang dilahirkan ternyata sudah masuk dalam aturan BPJS Kesehatan Terbaru.

Dasar hukumnya yakni Peraturan Menteri Kesehatan atau Permenkes Nomor 03 tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Dimana, aturan untuk ibu hamil hingga melahirkan hingga bayi yang dilahirkan masuk dalam pasal 18-21 Permenkes Nomor 03 tahun 2023.

Isinya tentang tarif non kapitasi pelayanan kebidanan dan neonatal diberlakukan untuk pelayanan masa hamil atau ante natal care.

BACA JUGA:Peserta JKN Harus Tahu, ada 21 Penyakit Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Lengkapnya...

BACA JUGA:Wajib Tahu! Ternyata Perawatan Pasien Gagal Ginjal Ditanggung BPJS Kesehatan

Kemudian, persalinan, masa sesuai melahirkan atau post natal care, serta pra rujukan akibat komplikasi. Bahkan, untuk bayi yang dilahirkan juga diatur dalam Permenkes.

Dengan demikian pemerintah meyakinan jika kebutuhan gizi ibu hamil akan tercukupi. Serta pemerintah juga dalam upaya mencegah stunting pada bayi.

Sesuai pasal 19 Permenkes Nomor 03 tahun 2023, pelayanan BPJS Kesehatan untuk ibu hamil dalam masa hamil atau ante natal care, meliputi:

a. Satu kali pada trimester pertama yang  dilakukan oleh dokter beserta pemeriksaan ultrasonografi (USG).

BACA JUGA:Ini Rincian Penyesuaian Tarif Layanan Terbaru Peserta JKN BPJS Kesehatan, Menteri Kesehatan Ngaku Tujuannya In

BACA JUGA:Mulai 24 Januari 2023, BPJS Kesehatan Berlakukan Penyesuaian Tarif Layanan Kesehatan Terbaru di Rumah Sakit

b. Dua kali pada trimester kedua yang dapat dilakukan oleh dokter atau bidan.

c. Tiga kali pada trimester ketiga yang dilakukan oleh dokter atau bidan, dengan kunjungan kelima dilakukan oleh dokter beserta pemeriksaan USG.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: