Tarif Layanan BPJS Kesehatan Naik, Iuran Peserta Naik Nggak Ya..Ini Penjelasannya!

Tarif Layanan BPJS Kesehatan Naik, Iuran Peserta Naik Nggak Ya..Ini Penjelasannya!

Peserta BPJS Kesehatan kelas 3 Mandiri mulai tahun ini tidak bisa lagi naik kelas perawatan.--humas bpjs kesehatan cabang palembang

Dengan adanya kenaikan tarif layanan ini, diharapkan pelayanan FKTP dan FKTL kepada peserta BPJS Kesehatan baik yang mandiri maupun PBI, lebih baik.

Perlu diketahui juga bahwa khusus PBPU kelas 3 sebetulnya mendapat bantuan dari pemerintah sebesar Rp. 7.000 per org per bulan, sehingga sebetulnya totalnya Rp. 42.000.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan, Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan Kementerian Kesehatan atau Kemenkes, Yuli Farianti mengatakan, melakukan penyesuaian tarif layanan BPJS Kesehatan itu, karena sudah delapan tahun belum pernah direvisi tarif layanan sebelumnya itu.

BACA JUGA:Wajib Tahu! Ternyata Perawatan Pasien Gagal Ginjal Ditanggung BPJS Kesehatan

BACA JUGA:Pemilik KIS BPJS Kesehatan dan PBI JK Bisa Dapat BSU Rp600 Ribu, Syaratnya Cukup Simpel Lho!

"Kemudian dalam penyesuaian tarif ini akan ditinjau paling cepat dua tahun sekali," ujar Yuli pada sosialisasi daring permenkes baru untuk kawasan timur Indonesia (KTI) tersebut.

Selanjutnya, evaluasi sekali setiap setahun, lalu pada tahun kedua baru ada penyesuaian lagi. 

"Dalam masa transisi ini, kita akan lihat dengan penyesuaian tarif yang sekarang, yang akan dilihat apa saja keterkaitan termasuk nanti yang akan dinilai," katanya.

Perubahan tarif jaminan kesehatan nasional atau JKN tersebut, untuk mengakomodasi kesesuaian biaya layanan kesehatan.

BACA JUGA:Ini Rincian Penyesuaian Tarif Layanan Terbaru Peserta JKN BPJS Kesehatan, Menteri Kesehatan Ngaku Tujuannya In

BACA JUGA:Pemerintah Jangan Dulu Terapkan Satu Harga BPJS Kesehatan 

Sekaligus memperbaiki anomali dalam struktur tarif yang lama, dan menjaga kemampuan agar tetap positif sampai 2024.

Tarif baru juga mendorong penguatan layanan dan kompetensi di FKTP dan FKTRL. 

Juga dimaksudkan mendukung perkembangan kebijakan peningkatan kualitas layanan dan upaya promotif preventif melalui kebutuhan dasar kesehatan atau KDK.

Perubahan cakupan layanan, khususnya standar tarif kapitasi, terdapat penambahan layanan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: