Ferdy Sambo Bacakan Pledoi, Bantah Tudingan LGBT dan Miliki Bunker, Ini Judul Pembelaannya...

Ferdy Sambo Bacakan Pledoi, Bantah Tudingan LGBT dan Miliki Bunker, Ini Judul Pembelaannya...

Ferdy Sambo mantan kadiv propam polri memberikan pledoi atau nota pembelaan dalam kasus pembunuhan Brigadir J di PN Karta Selatan, Selasa 24 Januari 2023.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Ferdy Sambo mengatakan bahwa ia sempat hendak memberi judul ‘Pembelaan yang Sia-Sia’ pada nota pembelaannya.

Karena merasa putus asa dan frustrasi akibat hinaan, caci-maki, dan olok-olok yang diterima dari berbagai pihak selama menjalani pemeriksaan dan persidangan.

BACA JUGA:Bharada E Siap Bertemu dengan Ferdy Sambo di Persidangan Nanti

BACA JUGA:Kabar Terbaru Kasus Ferdy Sambo Cs: Semoga Semuanya Lancar

Dia mengaku merasa tidak ada ruang sedikit pun untuk menyampaikan pembelaan dan belum pernah menyaksikan tekanan yang begitu besar terhadap seorang terdakwa sebagaimana yang dirinya alami saat ini.

“Sejak awal saya ditempatkan sebagai terperiksa dalam perkara ini, beragam tuduhan telah disebarluaskan di media dan masyarakat, seolah saya adalah penjahat terbesar sepanjang sejarah manusia,” tuturnya.

Meski demikian, ia meyakini akan mendapat keadilan dalam persidangan melalui kebijaksanaan majelis hakim dalam putusannya. Nota pembelaannya yang saat ini berjudul ‘Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan’.

“Putusan yang akan menentukan nasib perjalanan kehidupan saya, istri, anak-anak, dan keluarga kami,” kata Ferdy Sambo.

BACA JUGA:Lewat 120 Hari Ferdy Sambo Akan Bebas, IPW: Perkaranya Tetap Berjalan

BACA JUGA:Ferdy Sambo Bakal Bongkar ‘Borok’ Polri Demi Ringankan Hukuman

Ferdy Sambo merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ia dituntut pidana penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum.

Adapun empat terdakwa lainnya adalah Kuat Ma’ruf yang dituntut pidana penjara selama 8 tahun.

Kemudian, Ricky Rizal yang dituntut pidana penjara 8 tahun, Putri Candrawathi (8 tahun), dan Richard Eliezer (12 tahun).

Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *

Berita ini sudah terbit di Fin.co.id (Grup Palpos.id), dengan judul: ‘Bacakan Pledoi, Ferdy Sambo: Tuduhan Saya Siksa Brigadir J, Saya LGBT dan Punya Bunker, Semuanya Tidak Benar’

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: