Cukup Daftar BSU dengan Syarat Terbaru, Bantuan Rp600 Ribu Tinggal Menunggu Pencairan, Kamu Tertarik Nggak?

Cukup Daftar BSU dengan Syarat Terbaru, Bantuan Rp600 Ribu Tinggal Menunggu Pencairan, Kamu Tertarik Nggak?

BSU pekerja 2023 akan segera dicairkan, namun penerima harus mendaftar dengan syarat terbaru di kanal resmi Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan, terutama untuk menghindari penyalahgunaan data pribadi pekerja.-Palpos.id-

PALEMBANG, PALPOS.ID – Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2023 memang masih diharapkan pekerja atau buruh.

Apalagi pihak Kemnaker sendiri mengaku BSU BPJS Ketenagakerjaan itu masih dalam kajian.

Artinya masih ada celah pemerintah untuk mengucurkan BSU Ketenagakerjaan atau BSU Kemnaker tersebut.

Apalagi penyaluran BSU 2022 sendiri tidak mencapai target 16 juta pekerja. Dan hanya dicairkan kepada 12 juta pekerja saja.

BACA JUGA:5 Tahapan Cara Daftar BSU Pekerja Rp600 Ribu Melalui Website Kemnaker.go.id, Mudah dan Tanpa Ribet...

BACA JUGA:Batal Cair Januari, BSU 2023 Akan Cair Pada Bulan Februari Mendatang ?

Selain itu, pemerintah juga sempat memberi ‘lampu hijau’, jika pekerja mau mendapat bantuan BSU BPJS, harus daftar BSU dengan syarat terbaru.

Dengan dasar sudah ada anggaran dananya, minimal Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan bisa menyalurkan untuk sekitar 3-4 juta pekerja yang belum mendapat bantuan BSU 2022.

Kemudian, untuk mendaftar sebagai penerima BSU 2023 itu, yakni melalui kanal resmi. Terutama untuk menghindari penipuan atau penyalahgunaan data diri pekerja.

Kanal resmi pendaftaran BSU pekerja 2023 itu, yakni melalui website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau bsu.kemnaker.go.id.

BACA JUGA:Awas Penipuan, Harus Cek Laman Resmi BPJS Ketenagakerjaan Untuk Informasi dana BSU

BACA JUGA:Pekerja Harus Waspada Data Disalahgunakan, BPJS Ketenagakerjaaan Imbau Cek BSU Gunakan Kanal Resmi...

Selanjutnya, ada cara paling mudah agar mendapatkan BSU 2023 ini adalah dengan memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan.

Karena BSU Kemnaker ini menyalurkan bantuan uang tunai kepada para pekerja, syarat agar bisa mendapatkan BSU ini harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan upah sebesar Rp 3,5 juta.

Berdasarkan pasal 3 Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, ada beberapa syarat lengkap yang harus dipenhi jika ingin menerima dana BSU.

1. Warga Negara Indonesia (WNI) asli sesuai dengan identitas KTP dan dokumen resmi pemerintah.

BACA JUGA:12 Ribu Pekerja di Provinsi Sumatera Selatan Tidak Mencairkan Dana BSU, Kenapa Ya!

BACA JUGA:Wah, Penerima BSU Rp 600 Ribu Jangan Lakukan Ini, Jika Dilanggar Tanggung Resikonya!

2. Peserta memiliki status aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan

3.  Pastikan calon penerima tidak berkerja yang berkaitan dengan instansi pemerintahan yang sifatnya mengabdi pada negara, seperti TNI, POLRI dan PNS

4. Tidak pernah atau belum menerima bantuan apapun seperti, program Kartu Prakerja, PKH, BPNT, dan BPUM.

5. Memiliki gaji paling banyak Rp3,5 juta atau sesuai dengan wilayah UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta.

BACA JUGA:Bansos BSU Pekerja 2023 Dicairkan Melalui Bank Himbara dan Kantor Pos, Namun Ada Penetapan Calon!

BACA JUGA:Pemilik KIS BPJS Kesehatan dan PBI JK Bisa Dapat BSU Rp600 Ribu, Syaratnya Cukup Simpel Lho!

Jika para pekerja sudah memenuhi persyaratan di atas, namun masih gagal dalam proses pencairan dana BSU tahun 2023.

Silahkan lakukan pengecekan ulang saat pembuatan akun BSU. Untuk memastikan data penerima dan agar dana BSU bisa segera disalurkan.

Selain itu, Kemnaker sendiri sudah menyiapkan anggaran lain senilai Rp2,67 triliun. Namun anggaran itu untuk bantuan tahap awal kartu prakerja gelombang 48.

Target Kartu Prakerja Gelombang 48 ini sendiri untuk satu juta peserta. Termasuk juga pekerja penerima bantuan BSU, dan masyarakat penerima bantuan Program Keluarga Harapan atau PKH.

BACA JUGA:Belasan Juta Pekerja Terima Bansos Dana BSU 2022, Apakah Kembali Terima BSU 2023 Ini?

BACA JUGA:BSU 2023 Beneran Batal Dicairkan ? Simak Penjelasannya!

Diketahui, sebelum cek BSU kapan cair, sebaiknya anda pastikan sudah terdaftar dan sudah memenuhi persyaratan.

Kemudian, ada 5 tahapan cara daftar BSU melalui website Kemnaker yang lebih mudah dan tanpa ribet, yakni:

1. Kunjungi website kemnaker.go.id

2. Daftar Akun

Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.

BACA JUGA:Nyesek Banget, Pekerja Seperti Ini Tidak Akan Dapat BSU...

BACA JUGA:Wajib Tau Ya, Ini Tandanya Kalau Bansos BSU Cair ke Rekening, Cek Penjelasannya!

Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Masuk

Login atau masuk kedalam akun Anda.

4. Lengkapi Profil

Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

BACA JUGA:Berikut Cara Cek Status Penerima BSU Pekerja 2023, Semoga Terdaftar Ya!

BACA JUGA:Apa Kabar BSU Pekerja 2023 Rp600 Ribu? Ini Penjelasan Resmi Kemnaker

5. Cek Notifikasi

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi

Akan tetapi adan yang perlu diperhatikan oleh pekerja. Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan.

Sebab, jika pekerja tak memenuhi syarat, namun tetap mencairkan BSU, tentu ada konsekunsi hukumnya.

Dan konsekuensi hukum atau resiknyo itu, yaitu pekerja wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara.

BACA JUGA:Siip Banget..BSU 2023 Bakal Cair untuk 16 Juta Penerima, Ini Kata Kemnaker!

BACA JUGA:Cepat Daftar di bsu.kemnaker.go.id, Dana BSU 2023 Rp600 Ribu Segera Cair, Buruan Bro!

Bahkan, perusahaan tempat anda pekerja juga bisa saja terkena sanksi. Dan hal itu sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Jadi pekerja jangan macam-macam ya dalam pencairan BSU tersebut, jika tak ingin mendapat masalah.

Sementara itu, ada 9 cara untuk mengecek calon penerima BSU melalui aplikasi Pospay, yakni:

1. Untuk aplikasi Pospay yang tersedia di aplikasi Play Store atau App Store

BACA JUGA:Penerima BSU Bisa Daftar Loker Ini, Insentifnya 2 Kali Lipat, Kamu Berminat!

BACA JUGA:Tanpa BSU Pekerja, Ini 5 Bansos Dikucurkan Pemerintah Tahun 2023...

2. Lakukan pendaftaran terlebih dahulu, caranya cukup dengan mengisi data di kolom yang tersedia.

Masukkan username, password, OTP, dan membuat PIN sesuai aturan yang berlaku

3. Selanjutnya buka aplikasi Pospay untuk mengakses berbagai layanan yang ada di aplikasi tersebut, sekaligus pengecekan tentang BSU

4. Setelah itu, tinggal login dalam aplikasi dan klik logi Kemenkes

BACA JUGA:Belasan Juta Pekerja Terima Bansos Dana BSU 2022, Apakah Kembali Terima BSU 2023 Ini?

BACA JUGA:Ada Bansos BSA 2023 Sebagai Pengganti BSU, Benar Nggak Ya...

5. Setelah itu klik BSU Kemenkes di opsi jenis bantuan

6. Kemudian pilih 'Ambil foto sekarang' untuk mengunggah foto e-KTP

7. Lalu lengkapi kembali data

8. Jika berhasil aplikasi Pospay akan menampilkan status penerima BSU kode QR yang muncul apakah kamu penerima BSU

BACA JUGA:Ini Sanksi Bagi Penerima BSU yang Tak Memenuhi Syarat, Pekerja Harus Jujur Ya!

BACA JUGA:7 Langkah Cara Daftar BSU BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Tinggal Isi Data Selesai...

9. Nantinya kamu hanya perlu menunjukkan kode QR tersebut ke petugas BSU yang ada di kantor Pos Indonesia dikota anda.

Selain itu, ada juga 6 cara cek penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:

1.       Buka situs BSU BPJSTK di laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

2.       Scroll layar ke bawah dan cari fitur pengecekan calon penerima BSU

BACA JUGA:Cihuuyy, Pekerja Bisa Dapat Uang Rp 800 Ribu Nilainya Lebih Besar dari BSU

BACA JUGA:Hah? BSU 2023 Hanya Diperuntukan Bagi Penerima Tahun 2022, yang Benar Aja Gaes!

3.       Masukkan data diri secara lengkap, a.l. Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, nama ibu kandung, email, dan nomor HP

4.       Kemudian, klik tombol "Lanjutkan"

5.       Jika data yang didaftarkan memenuhi persyaratan, maka penerima manfaat BSU akan mendapatkan keterangan tertulis sebagai berikut: 'Anda memenuhi persyaratan calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). Silakan melengkapi data melalui HRD/Personalia agar dapat diproses lebih lanjut,"

6.       Sebaiknya, apabila data Anda belum terdaftar atau tidak memenuhi persyaratan, maka akan muncul keterangan tertulis: 'Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

BACA JUGA:NIK KTP Anda Tak Terdaftar Penerima BSU di Pospay, Tenang Anda Bisa Lakukan Langkah Ini...

BACA JUGA:3 Tahapan Jadi Notifikasi Penerima Bansos Dana BSU 2023, Pastikan Anda Terdaftar Ya!

Jadi, tetap persiapkan diri kalian. Agar nanti, jika Pemerintah dan Kemnaker resmi akan mencairkan dana BSU periode Januari 2023, persyaratan dan juga langkah-langkahnya telah kalian ketahui. *

Berita ini sudah terbit di Radarlampung.co.id (Grup Palpos.id), dengan judul: ‘Segera Dicairkan, Ini Cara Mudah Dapat BSU 2023’

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: